*Ungkap Dua Saksi Pihak Tergugat Dan Penambahan Satu Alat Bukti Pihak Tergugat*
Lintas Lampung Selatan. Masih Terkait Sidang lanjutan sebelumnya di Pengadilan Negri Kalianda kedua saksi dari pihak tergugat yang di hadirkan memberikan keterangan pada Majlis Hakim, surat menyurat lahan dari tahun 1974 sampai keluar tiga surat hibah dari satu bidang tanah, dan di bagi menjadi tiga yaitu hibah lahan lapangan bola,lahan pasar dan pada ibu IIN selaku anak dari si pemilik tanah.Senin 16/12/2019.
Dua Saksi dari pihak tergugat yaitu: H.Toto domisili bumi daya sekaligus anak menantu dari si pemilik tanah dan Tamrin domisili Talang panjang/Talang slawe. Ada yang menarik dari keterangan Saksi H.toto adalah surat surat yang lama pada tahun 1974 sudah di tarik semua oleh kepala suku atas persetujuan dan perintah kepala desa serta camat palas, dengan alasan pembenahan surat menyurat tanah pada waktu itu.
“Yang buat saya bingung kenapa surat surat yang lama itu sekarang muncul lagi dan jadi perdebatan atau jadi bahan gugatan saat ini, padahal harusnya itu semua sudah di lebur” ucap H.toto.
Di tempat terpisah team kuasa hukum tergugat dua M.Ridwan S,H selaku ketua team mengatakan “setelah mendengar dari kedua saksi pihak tergugat di persidangan dengan menunjukan alat bukti baru akan menjadi semakin kuat nya pihak kami”. pungkasnya.
Sumber : Korwil FPII Lamsel