Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Polda Kalteng Amankan Satu Orang Di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id : Polda Kalteng – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Andi Jonathan yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (27/08/2020) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (28/08/2020) siang.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Hiu Putih dan sekitarnya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta motor yang sesuai dengan informasi.
Setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
Selanjutnya, Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram.
Lebih lanjut, Hendra menambahakan timnya juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, satu buah Handphone merk vivo warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor Polisi KH 5222 YD.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Hendra.(Ven/Hms)