UPTD Pendidikan Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Wilayah IV, Kotabumi Siap Laporkan Kejadian Penyobekan Baju Siswi Ke Disdik Provinsi Lampung.
Lampung Utara– Menyikapi tindakan tegas pihak SMK Negeri 1 Kotabumi Lampung Utara yang telah memberikan sanksi penguntingan dan penyobekan baju siswinya karena dianggap kurang panjang, UPTD Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Wilayah IV Lampung akan melakukan pengecekan dan melaporkan kejadian itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Sebagaimana dikatakan Sub Bagian Khoiri, mewakili Kepala UPTD Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Wilayah IV, yang mencakupi Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Mat Soleh mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi (korban) dan menerima kunjungan konfirmasi dari awak media tentang informasi tindakan tegas oknum guru di SMKN 1 Kotabumi yang dinilai berlebihan dalam menegaskan peraturan di sekokah itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Karena apapun bentuknya sanksi tegas itu musti melalui proses dan koordinasi dengan keluarga siswa tidak secepatnya melakukan tindakan, apa lagi sampai menyobekan baju seperti itu,” kata Khoiri, ketika dikonfirmasi di kantornya, di Jalan Sukarno Hatta Kotabumi, Jumat (12/01/2018).
Untuk lebih jauh, lanjutnya, karena Kepala UPTD sedang berada di Bandar Lampung dia menyatakan telah melakukan koordinasi dan akan disampaikan secara langsung dengan bagian SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kepala UPTD sekarang lagi di Bandar Lampung, dan dia sudah tau tentang masalah ini mungkin secara lisa akan beliau sampaikan dengan yang membidangi di Dinas Pendidikan Provinsi,” ujarnya.
Ditegaskannya, apapun sanksi yang diberikan oleh pendidik disekolahan itu pasti dimukai dari garis koordinasi dengan pihak keluarga terutama wali siswa. Karena bila dilihat dari surat panggilan yang ditunjukan pihaj keluarga itu baru disampaikan pihak sekolah setelah kejadian. Untuk itu dia juga menyayangkan kenapa pihak sekolah tidak melakukan tersebut sebelum dilakukan tibdakan tegas bagi siswa-siswi yang telah dianggap melakukan pelanggaran tersebut.
“Ini merupakan bukti bahwa garis koordinasi dengan tindakan tidak sesuai,” ucapnya, seraya mengatakan dengan adanya surat panggilan tersebut sudah jelas orang tua korban tidak akan mengahadiri panggilan itu karena peristiwa sudah kejadian baru ada pemberitahuan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuoaten Lampung Utara, Syaiful Nawas, menyatakan bahwa untuk masalah pendidikan SMA dan SMK sudah ada dibagian UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ada di Lampung Utara.
“Kalau SMK koordinasinya ke UPTD SMA/SMK. Kantornya di SMAN 3 Kotabumi,” kata dia.Liputan.(Tim).