Verifikasi Kelengkapan Pemberkasan Media Dinas Kominfo Tubabarat Tahun 2020 Selesai,Ini Penjelasannya…
Lintas Tulangbawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (DinKominfo) kabupaten Setempat Tahun 2020 Telah Menetapkan Hasil Perifikasi Kelengkapan Pemberkasan Ratusan Media” Baik Media Harian Cetak Media Mingguan, Media Online,dan Media Eletronik,Jum’at 10/1/2020.Dinihari.
Berdasarkan Kutipan Pemberitauan Dari Dinas Kominfo Kabupaten Tulangbawang Barat Sebagai Berikut,
DIBERITAUKAN KEPADA SEMUA PIHAK” KOMINFO TUBABA SUDAH MEMVERIFIKASI PEMBERKASAN MEDIA TAHUN 2020 SESUAI DENGAN SURAT EDARAN KOMINFO NOMOR 480/97/ll.15/TUBABA/2019 TGL 25 Nopember 2019 tentang regestrasi tahunan, batas waktu penyampaiannya tgl 17 desember 2019 dan kami perpanjang 3 hari yaitu sampai dengan tgl 20 desember 2019 pada jam kerja, verifikasi telah dilaksanakan dan hasilnya sebagai berikut:
1. Media harian tahun 2020 berjumlah 25 media.
2. Media mingguan tahun 2020 berjumlah 54 media.
3. Media online tahun 2020 berjumlah 77 media.
4. Media elektronik tahun 2020 brjumlah 6 media.
5. Media streaming tahun 2020 jumlah 4 media.
Total jumlah media seluruhnya tahun 2020 hasil verifikasi pemberkasan ulang jumlah 166 media sedangkan tahun sebelumnya berjumlah 231 media.
Adanya perbedaan jumlah media pada tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai berikut :
1. Sampai dengan waktu telah di tetapkan sebagai mana isi surat kami diatas, dan kami tambah perpanjangan waktu masih juga tidak menyampaikan pemberkasan untuk di regestrasi ulang.
2. Pengurangan terjadi dikarenakan setelah diverifikasi satu biro membawahi beberapa media, sedangkan tidak diperkenankan, melainkan satu biro satu media, maka yang lain gugur.
3. Website medianya tidak aktip.
4. Media tidak/jarang buat berita tentang perkembangan pembangunan tulang bawang barat.
Dan data hasil verifikasi regestrasi ulang diatas, sudah disampaikan kepada bupati tubaba melalui sekretaris daerah yang tertuang dalam surat edaran tahun 2020 sudah ditanda tangani oleh sekretaris daerah dengan no. 480/02/ll.15/TUBABA/2020 tanggal 07 januari 2020. dan siap disampaikan kepada seluruh OPD, BUMD, INSTANSI VERTIKAL, PUSKESMAS, SEKOLAHAN, KELURAHAN, DAN TIUH SE KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT.
Dengan berlakunya surat edaran no.480/02/ll.15/tubaba/2020 tgl 07 januari 2020, maka surat edaran terdahulu dicabut dan tidak berlaku lagi.
Realis kominfo Tbb.
Editor: Junaidi.