BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang
Di Duga Belum Kantongi Izin Warga Sekitar Pembangunan Tower Pemancar Stasiun Radio Kepolisian Polres Tulangbawang, LSM Kolega Siap Layangkan Surat Ke Polres Tuba Atas Aspirasi Warga Dua Kampung.
Lintasdinamika.com
MENGGALA,LD_ Warga RT 04 Dusun 02 Gunung Kemala Agung Kampung Menggala Cakat Raya Dan Warga RT 01,Dusun 01 Kampung Lebuh Dalem,” Gelar Rapat Musyawarah di kediaman Ketua RT 04,Helmi Yusuf,Minggu 27/10/2018.
Rapat tersebut dengan tujuan Keberatan adanya Pembangunan Tower Pemancar Stasiun Radio Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ri) Polda Lampung,” Yang di Buat belakang samsat cakat raya kecamatan menggala timur kabupaten tulangbawang provinsi lampung,yang di duga belum mengantongi izin dari warga dan kepala kampung setempat.
Seperti yang di sampaikan oleh dua ketua RT 04 Gunung Kemala Agung Kampung Menggala, Helmi Yusuf, dan Riswan Alpian Ketua RT 01 Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulangbawang kepada lintasdinamika.com.
Kami Telah mengadakan Rapat dengan Warga Kami,” Tadi malam, Minggu 27/10/2018,yang di mulai sekira Pukul 20,00 Terkait Pembangunan Tower Pemancar Radio Kepolisian Negara Ri,Polda Lampung yang di buat belakang samsat tuba yang tidah ada izin dari Warga di sekitar Bangunan Tower Tersebut.
Jadi Persoalan ini kami juga akan di dampingi Dua LSM, Dan Pamong Kampung Serta Warga Dua Rt Atau pun Masyarakat Sekampung Menggala ini jika tidak ada tanggapan dari pihak Banggunan tersebut, kata Helmi Yusuf.
Sambil Memberikan Surat Daptar Hadir Hasil Rapat Warga dua RT kepada Dua LSM.Lembaga Investigasi Rakyat Tulang Bawang (LIR TUBA) Bersama LSM.Gerakan Masyarakat Bangun Tulangbawang (GEMA BATU) yang berkoalisi Atas nama KOLEGA Tulang Bawang.
Menurut Dua Ketua Umum LSM Atas Nama KOLEGA Tuba Yang akan medampingi warga dua RT setempat,” Perwira,SHM.bersama Junaidi Amrin Membenarkan Atas Keberatan Masyarakat Dua RT Yang Berada di seputaran pembangunan Tower Pemancar Setasiun Radio Milik Kepolisian Polda Lampung yang di buat belakang Samsat tuba.
Atas dasar keberatan warga, mereka telah menyerahkan surat Berita Acara hasil Rapat dengan Warga Sekitar bangunan itu,” yang di ketahui kepala kampung menggala Hi.Bambang Sumantri,AP. dan kita akan kirim surat kepada Kapolres Tulangbawang Agar kapolres dan Waka Polres tuba dapat tanggap.
Dalam menyikapi hal-hal yang akan berdampak buruk terhadap warga masyarakat tulangbawang khususnya di dua RT Ini, kami juga sangat Khawatir Terhadap Radius Rebahan Tower tersebut meskipun di pasang Anti Petir namun Hal tersebut Tetap kembali menyerang alat eletronik Warga Jika Hujan di sertai Petir sedangkan
Tower kekuatan tiup angin 200, m per jam atau standar nya,kata Perwira.
“Masih menurut Perwira,proses pembangunan tower harus dimulai bertemu dengan Warga Sekitar Calon Bangunan Tersebut,” Setelah ada izin dengan warga sekitar yaitu radius rebahan Tower, Setelah ada izinnya maka ada tanda tangan ketua RT, RW, lurah, camat, dan mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB), tidak akan keluar Izin jika satu saja tidak tanda tangan,” jelasnya.(Tim)