BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Winarti,Tegaskan Pengunaan Anggaran Pendidikan Dan Kesehatan Harus Maksimal,

 Lintasdinamika.com 
TUBA LAMPUNG— Bupati Tulang Bawang Hj.Winarti SE,M.H  Dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah menghadiri acara Rekonsiliasi Sekolah dan Puskesmas Se Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Senin 29/1/18,

Serta Turut hadir Pula pada acara tersebut Pejabat Eselon II dan Eselon III dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Tulang Bawang,

Acara Ini Di Selengarakan Dalam Rangka Membangun sumber daya manusia, dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
 Seperti Yang Di Sampaikan Hj.Winarti Dalam Sambutan Nya, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaaran Pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah. “Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah mengalokasi kan dana pendidikan dalam APBD tahun anggaran 2018 sebesar 23% sudah melebihi 20% alokasi yang diwajibkan.

Sementara dibidang Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dibidang kesehatan minimal 10% dari total belanja daerah,Dan dalam bidang kesehatan ini Kabupaten Tulang Bawang telah mengalokasikan 15% yang berarti sudah melebihi alokasi minimal yang diwajibkan.”Ucapnya.

“Anggaran bidang pendidikan dan bidang kesehatan yang telah dialokasikan dalam APBD tersebut tentunya harus di imbangi dengan peningkatan dan pengelolaan mutu pendidikan yang baik serta pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Tulang Bawang”, tegas Winarti

Sementara itu seperti yang diketahui bersama bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak hanya berasal dari APBD namun juga berasal dari APBN untuk itu sesuai peraturan yang berlaku, sarana dan prasarana/aset yang berasal dari dana Non APBD tersebut harus dapat dikelola, dipergunakan dan di pertanggung jawabkan dengan baik.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, aset tersebut harus tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah dan pada tiap tahunnya harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang,
Oleh karena itu dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi aset pada hari ini adalah sebagai upaya dalam memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu juga, pengelolaan aset ini menjadi penilaian oleh BPK RI Perwakilan Lampung sehingga menjadi hal yang sangat penting untuk memperolah Opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),Pada kegiatan ini Bupati memeriksa kehadiran dari masing-masing Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Bupati juga mengingatkan agar para Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas agar menginventaris asset yang belum dimasukan ke daftar asset agar segera dimasukan.

Tak lupa Winarti berpesan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas untuk menjalankan tugas dengan baik dan amanah, “ tanpa adanya saudara-saudara semua, tidak mungin pendidikan dan kesehatan menjadi baik pungkasnya.

Info Berita:(Dbs/Dul).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button