BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Bersama Kemenkum Ham Provinsi Lampung” Pemkab Tuba Gelar Penyuluhan KADARKUM di Kampung Menggala.

Poto Kepala Kampung Menggala Hi.Bambang Sumatri,AP Saat menyampaikan Sambutan nya di hadapan peserta Penyuluhan KADARKUM.
Lintasdinamika.com

Lintas Menggala, Bagian Hukum Sekdakab Tulangbawang mengelar Penyuluhan dengan tema (Kadarkum) Keluarga Sadar Hukum di Kampung Menggala Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung,Kamis 18/7/2019.Penyuluhan ini di laksanakan balai kampung menggala, yang di hadiri oleh Kepala Kampung Menggala”Hi.Bambang Sumantri,AP” Ketua BPK Kampung Menggala Dan Jajaran”Yeri Warlika,S.Pd” Kepala Dusun (Kadus) Rt, dan setaf kampung,Kepala Bagian Hukum dan Perundangan (Kabag Hukum) Sekdakab Tuba yang di wakili oleh Iwan Wibowo,SH, dan Rombongan Penyuluhan Hukum Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Lampung yang di pimpin oleh”Indrawati Imron,SH,MH” Kasat Bimmas Polres Tulangbawang” Joni AB” dan (POSBAKUM ADIN) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tulangbawang”Nyoman.

Di awali sambutan Kepala Kampung Menggala”Hi.Bambang Sumantri,AP menyampaikan, Terimakasih kepada Bagian Hukum Pemkab Tulangbawang yang telah melaksanakan acara Penyuluhan (KADARKUM) Keluarga Sadar Hukum yang sudah di selengarakan di kampung menggala yang juga Para Peserta Nya adalah Pamong kampung menggala,antara lain,BPK, LPM, Kepala Dusun, Ketua RT, dan Setaf Kampung setempat, guna penyuluhan Hukum ini kepada Semua Aparatur Kampung Menggala Baik BPK,LPM,RT,Kadus, mari kita Sosialisasi Hasil Penyuluhan ini kepada Masyarakat kita di kampung menggala, agar masyarakat tau Apa arti Sadar Hukum.

Untu itu kami atas nama aparatur kampung menggala mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak Ibu yang telah melaksanakan Acara Penyuluhan di kampung menggala ini guna pembinaan kepada masyarakat khusus nya di kampung menggala ini agar supaya masyarakat Sadar Hukum kata Kepala kampung Hi.Bambang Sumantri,AP.

Sementara Sambutan Kabag Hukum dan Perundangan Pemkab Tulangbawang yang di sampaikan oleh Iwan Wibowo,SH. yang mewakili Anuari,SH.MH.M.Si. Kabag Hukum mengatakan, Tujuan Penyuluhan (KADARKUM) Keluarga Sadar Hukum di wilayah Tulangbawang lebih khusus di Kampung Menggala adalah bertujuan agar masyarakat dapat menyadari Hak dan Kewajiban nya sebagai Masyarakat yang taat Hukum, Sehingga kedepan nya masyarakat dapat terhindar dari permasalahan permasalahan Hukum.

Dan di harapkan pula agar warga masyarakat yang terhimpun di dalam kelompok KADARKUM dapat memberikan contok yang teladan serta dapat memberikan pengetahuan yang di peroleh dari Sosialisasi atau Penyuluhan ini.

Suatu Contoh Pelangaran Hukum,Kekerasan dalam Rumah Tangga di antara nya, kekerasan Fisik, Kekerasan Pisikis, Kekerasan Seksual, Kekerasan Ekonomi, pelangaran (ITE) Informasi dan Transaksi Eletronik, dan lain lain kata Iwan.

Di tempat yang sama”, Tim Kanwil (Menkum Ham) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi lampung, Indrawati Imron,SH.MH. sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum Menjelaskan Bahwa, Desa atau Kelurahan yang telah di bina atau Swakarsa serta Swadaya memenuhi Kriteria sebagai Desa Sadar Hukum, dalam Prosedur penetapan pembentukan pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, mempunyai Kelompok Kadarkum menjadi Desa atau Kelurahan Binaan.

Untuk Kriteria Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, yang pertama Ia Harus Memiliki Pendirian dalam Pelunasan Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Mencapai 90% Persen, hingga bisa lebih.

Dan tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, serta rendahnya kasus narkoba, tinggi nya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dan kriteria lain yang di tetapkan daerah setiap kriteria harus di dukung bukti tulisan dari instansi yang berkaitan dengan desa.

Dalam bentuk penghargaan yang di berikan adalah Berupa, PIAGAM di berikan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota,Yang di persiapkan BPHN, MEDALI di berikan kepada Camat dan Kepala Desa atau Lurah yang di persiapkan oleh BPHN, lalu Penghargaan Lain Bentuk dan pelaksanaan nya di persiapkan oleh Kantor Wilayah dan Panitia Desa kata Indra Wati.

Di tambahkan oleh Kasat Bimmas Polres Tulangbawang”Joni AB” menjelaskan terkait (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yang termasuk lingkup Rumah Tangga ialah Suami dan Istri serta Anak, Orang yang mempunyai hubungan keluarga seperti butir (a) hubungan Perkawinan,Hubungan Darah,yang menetapkan dalam rumah tangga yang mana telah di tetapkan dalam Undang Undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penetapan Pasal 44. Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 kata Joni,AB.

Sambutan Terahir dari (POSBAKUM ADIN) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tulangbawang”Nyoman,
Mengatakan, Dalam Keberadaan POSBAKUM ADIN di Tulangbawang tidak lain adalah untuk membantu masyarakat yang tersandung Hukum Karena Kami telah bekerja Sama dengan Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Lampung, jadi jangan di hawatirkan terkait Biaya Halini kami lakukan Geratis tanpa Biaya, sehubungan kami sudah ada Anggaran Sendiri.

untuk Itu,kami berharap kepada masyarakan tulangbawang khusus nya Warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Timur agar dapat menjadi Masyarakat Sadar Hukum demi menciptakan genesasi penerus Bangsa yang Cerdas dan Untuk Memerlukan Bantuan POSBAKUM ADIN Kami siap membantu kata Nyoman.(Sapri/Rizal)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button