BERITA TERKINIDAERAHPringsewu

Warga Pekon Laporkan Penyelewengan Dana DD Ke Kejari Pering Sewu.

Poto: Warga Pekan, Saat Melapor Kan Dugaan Penyelewengan DD Tahun 2017.
 Lintasdinamika.com 

Pringsewu – Sejumlah warga Pekon (Desa) Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu yang berada di Jalan Kejaksaan Pringsewu Barat, Kedatangan warga pekon ini guna untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun anggaran 2017 bahkan juga tahun 2018 yang berjalan saat ini yang terdapat di Pekon Sukaratu tersebut, Kamis (31/5).

Kedatangan sejumlah warga tersebut disambut Kejaksaan Negeri Pringsewu oleh Kasi Intel Bayu Wibianto serta anggota lainnya diruang aula Kejari. Sementara itu, Sarhrin Evendy atas nama mewakili dari tokoh masyarakat mengatakan, kedatangan dari perwakilan masyarakat untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon tahun 2017, yang dianggap dalam pengelokasiannya dinilai tidak transparan bahkan tidak banyak masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pekon.

“Maksud dan tujuan kami masyarakat Pekon Sukaratu untuk melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah pekon dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang sedang berjalan saat ini”ungkapnya Sahrin.

Selanjutnya ditambahkan oleh Nanang Solihin sebagai Tokoh Pemuda sekaligus pengurus lembaga kepemudaan Karang Taruna Pekon tersebut mengatakan, semenjak dana desa bergulir dari tahun 2015 sampai dengan saat ini yang dianggap sudah berjalan selama 3 tahun, penggunaan dana desa tidak begitu melibatkan masyarakat sepenuhnya, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaannya. Parahnya lagi lanjutnya Nanang, dilihat dari status Indeks Desa Membangun (IDM) selama tiga tahun masih tetap pada status Desa sangat tertinggal.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari jajak pendapat dengan anggota Komisi I DPRD Pringsewu tanggal 21 Agustus 2017 terkait penggunaan dan ketransparanan DD Pekon Sukaratu, jajak pendapat tersebut kami lakukan karena timbulnya gejolak dimasyarakat yang ada didusun masing-masing, dari kejadian tersebut kami masyarakat untuk melakukan investigasi sendiri secara mandiri, dengan hasil yang kami dapatkan ditemukannya beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan DD dan ADP tahun 2017 secara terinci, maka dari hasil temuan kami ini sebagai dasar untuk melakukan pelaporan secara tertulis yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, selanjutnya untuk kiranya bisa ditindaklanjuti”terangnya Nanang.

Kemudian masyarakat Sukaratu menyerahkan pengaduannya tersebut yang sudah persiapkan dengan melampirkan beberapa alat bukti, diantaranya surat pernyataan dari masyarakat dan flash disk yang berisikan rekaman suara yang diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan melalui Kasi Intel dengan bukti tanda terima laporan pengaduan nomor : 01/N.8.16.8/BTT/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas nama Nanang Solihin perihal laporan terkait Dana Desa pekon Sukaratu tahun 2017.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto saat dikonfirmasi oleh media ini usai dari menerima laporan tersebut menyampaikan, Kejaksan dalam hal ini sudah menerima laporan dari warga masyarakat Sukaratu, yang mana dalam laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan Dana Desa dan ADP tahun 2017. Menanggapi laporan tersebut pihak Kejari Pringsewu akan mempelajari terlebih dahulu, kalaupun nantinya terdapat penyimpangan akan dilakukannya untuk ditindaklanjuti.

“Pertama kita akan mempelajari terlebih dahulu, kalaupun nantinya ada nilai kebenarannya pada laporan tersebut nanti akan kami tindaklanjuti, kalaupun nantinya perlu kita akan turun langsung, kita pun melakukan segala kewenangan yang sesuai dengan tupoksi”pungkasnya Bayu.(NA)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button