BERITA TERKINIJakartaNasional

Presiden RI Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Editor: JUNAIDI

Lintasdinamika.com

(Puspen TNI). Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menirukan ucapan Sumpah Jabatan yang dibacakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pengangkatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah disetujui oleh DPR RI, pada Rapat Paripurna, Senin (8/11/2021). DPR RI telah menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin diikuti para tamu undangan terbatas. Hadir sebagai saksi dalam pelantikan Panglima TNI yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Turut hadir dalam acara tersebut, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma’ruf Amin, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. serta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.(**)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button