Ketua LSM LIR Sebut Bukan Hanya Dinas Instansi Tuba Yang Diduga Terindikasi Bermasalah Sekretariat Daerahpun Lebih Parah.
Editor Renaldy
Foto Ilustrasi: Logo LSM LIR, Ketua Menyoroti Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Tulang Bawang Terindikasi Piktif.
TULANG BAWANG_Bukan hanya Dinas Instansi yang diduga sering bermasalah, Pucuk Pemerintah kabupaten Tulangbawang pun terindikasi bermasalah. Ucap Ketua LSM LIR saat tiam media menghubungi pia telponnya pada Jum’at 12 Juli 2024 sekira pukul 17,03 wib.
Dikatakan Junaidi Ar, belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2022 di temukan oleh BPK RI perwakilan provinsi lampung pengunaan Anggaran Perjalanan Dinas tidak tepat sasaran dan terindikasi merugikan keuangan Daerah sebesar Rp.368.XXX.XXX;
Bahkan dalam perjalanan dinas pemkab tuba, penomoran surat tugas pada buku register di isi tidak sesuai dengan nomor urut, sehingga terdapat nomor surat tugas yang kosong. BPK RI perwakilan Lampung telah mengkonfirmasi kepada pegawai yang di tugaskan untuk menginput nomor registrasi, bahwa yang bersangkutan hanya di minta untuk mengisi nomor urut sesuai perintah pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas;
Di lanjutkan Junaidi Ar, sebelum Audit, BPK RI perwakilan Lampung telah konfirmasi terhadap maskapai penerbangan dan pihak menajemen hotel, terdapat tiket pesawat yang tidak tercatat pada sistem maskapai sebanyak (184) tiket (Dugaan Indikasi Piktif/red) dan perjalanan dinas tersebut tidak menginap pada hotel yang ada bukti pertanggung jawaban.
Ditambahkan Junaidi Ar, dalam poin-poin Audit BPK RI perwakilan Lampung tersebut, terdapat keterangan para pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Diketahui sebanyak lima orang pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan pertanggung jawaban berupa tiket pesawat yang asli dan kwitansi hotel yang asli.
Halini menyudut kepada Sekertaris Daerah kabupaten Tulangbawang selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam pengawasan perjalanan dinas tersebut. Bahkan sudah di Surati LSM LIR yang di tujukan kepada Sekretaris Daerh (Sekda) beberapa waktu yang lalu dengan nomor surat 115/LSM.LIR/TB/IV/2024. Namun pemkab Tulangbawang tidak mengindahkan permintaan Informasi tersebut.
Sedangkan peraturan dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;” Dilengkapi dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ucap Junaidi.
Rilist Tiam: Media Lintas Dinamika Group