BERITA TERKININasionalTulang Bawang

Diduga Mengabaikan Uang 50 Juta Rupiah Dari Qodam, Ketua PC Muslimat NU Tuba di Somasi.

Editor:Junaidi

    Foto Istimewa

TULANG BAWANG_ Diduga mencederai masyarakat Muslimat NU kabupaten Tulangbawang, oknum ketua pimpinan cabang Muslimat NU tuba,” Sholeha, abaikan uang (50) juta rupiah dari calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang nomor urut (2) Qudrotul HanKam.

Uang sebesar (50) juta rupiah, yang telah di serahkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qudrotul HanKam kepada Ketua PC Muslimat NU kabupaten Tulangbawang,”Sholeha, yang di lampirkan beberapa dokumentasi (Kwitansi) namun uang tersebut di pergunakan untuk sosialisasi yang tidak sesuai dengan harapan Qudrotul HanKam;

Bahkan yang lebih menarik perhatian masyarakat tuba, Ketua PC Muslimat NU tuba,” Sholeha, alihkan dukungan semua warga Muslimat NU ke calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut (01) Halini merugikan Qudrotul HanKam;

Berdasarkan surat yang di kirim ke Media Lintas Dimamika Group dari Advokat/Pengacara,”Fitra Agustinus,SH.,MH Layangkan surat Somasi Konsultan Hukum Nomor:001/S/KH-FAP/XI/TB/2024. Yang di tujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung yang berbunyi;

Kepada Yth. Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung Di-Bandar Lampung Mempermaklumkan dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini FITRA AGUSTINUS, SH.,MH Advokat /Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum FA & Partners yang beralamat di Jalan Raya Gunung Sakti No. 11,Kec. Menggala-Kab. TulangBawang – Provinsi Lampung Telp. 0726-7576460 HP/WA: 082373066941 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/SKK/KH-FAP/XI/2024 tanggal 24 Nopember 2024 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:

1. Drs. QUDROTUL IKHWAN BY, M.M. (Calon Bupati Tulang Bawang)
2. HANKAM HASAN (Calon Wakil Bupati Tulang Bawang)

Kedua nama tersebut di atas adalah Klien kami yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor 02 pada Pemilukada Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024.
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Berdasarkan keterangan dan data yang kami peroleh, maka melalui surat ini kami sampaikan kepada saudara Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa awalnya Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang yang bernama ibu Sholeha menjalin komunikasi dengan pihak klien kami Drs.QUDROTUL IKHWAN BY, M.M. melalui Saudara Arif Budiman, S.KM;

2. Bahwa Ibu Sholeha menawarkan keterlibatan PC Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang yang dipimpinnya dalam rangka turut serta memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor 02;

3. Bahwa ibu Sholeha mengajukan kegiatan pengajian sekaligus untuk mensosialisasikan Paslon nomor 02 yang diadakan oleh PC Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 20 (dua puluh) titik lokasi;4. Bahwa Klien kami QUDROTUL IKHWAN BY, M.M. menyetujui kegiatan pengajian tersebut dilakukan 3 (tiga) titik lokasi terlebih dahulu, yaitu Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Banjar Margo;

5.Bahwa kegiatan pengajian pada 3 (tiga) titik lokasi tersebut diberikan dana oleh Klien kami melalui LO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh lbu Sholeha. (Print out foto kwitansi terlampir dalam flashdisk);CSC

6. Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan pengajian tersebut tidak efektif sebab tingkat kehadiran peserta nya tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Ibu Sholeha sebanyak 200-an orang, sebagaimana pengamatan Klien kami HANKAM HASAN yang menghadiri kegiatan pengajian pada titik lokasi pertama dan QUDROTUL IKHWAN BY, M.M. yang menghadiri kegiatan pengajian pada titik kedua dan ketiga;

7. Bahwa lbu Sholeha mengajukan Draf MoU kepada pihak Klien kami yang mana dalam Draft MoU tersebut tercantum beberapa syarat atau permintaan yang harus dipenuhi oleh Klien kami,namun Klien kami Drs.QUDROTUL IKHWAN BY, M.M. tidak sependapat. (print out foto draft MoU terlampir dalam flashdisk);

8.Bahwa Klien kami melalui LO meminta lbu Sholeha memberikan data struktur kepengurusan PC Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang hingga tingkat bawah namun tidak memberikannya, padahal sudah dua kali diminta melalui WA pada tanggal 15 Oktober dan 27 Oktober 2024. (print out Secreenshoot terlampir dalam flashdisk);

9. Bahwa Ibu Sholeha telah didapati mengkampanyekan Dr. Winarti dan Reynata yaitu Paslon Nomor Urut 01 dan viral di Facebook dan juga di posting pada akun instagram winartiku.winartiku (video dan fotosecreenshoot terlampir dalam flashdisk);

10. Bahwa Ibu Sholeha telah didapati memerintahkan pengurus Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang di tingkatan ke bawah untuk mensosialisasikan Dr. Winarti dan Reynata yaitu Paslon Nomor Urut 01 kepada ibu-ibu pengajian (video terlampir pada flashdisk);

11.Bahwa Muslimat NU adalah merupakan Badan Otonom di bawah Naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang dirancang untuk para kader perempuan Nahdlatul Ulama (NU);

12. Bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung telah membuat Sural Edaran Nomor: 097/PWNU/A.li/X/2024 terlanggal 1 Oktober 2024 M tentang pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang mana diterangkan dalam:- poin angka 2 huruf (b) berbunyi: Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan di Wilayah Provinsi Lampung yang masuk dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah secara otomatis di nyatakan non aktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah.- poin angka 2 huruf (c) berbunyi: Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Kepala daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud huruf (a) serta Tim Pemenangan sebagaimana dimaksud huruf (b), maka yang bersangkutan dilarang untuk secara formil menggunakan jabatannya di Nahdlatul Ulama dalam aktifitas kampanye dan/ atau pemenangan.poin angka 2 huruf (e) berbunyi: Kelima, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud diatas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian Pengurus, pergantian Pengurus Antar Waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.

13.Bahwa Muslimat NU di bawah naungan dan merupakan bagian dari Nahdlatul Ulama maka sudah selayak nya Muslimat NU juga harus patuh melaksanakan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan merujuk Surat Edaran Nomor:097/PWNU/A.II/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 M tentang pelaksanaan”Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” dan demi menjaga keutuhan Jam’iyahserta jati diri Nahdlatul Ulama di Priovinsi Lampung maka mohon agar Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung dapat berkenan segera mengambil sikap untuk menonaktifkan lbu Sholeha dari jabatannya sebagi Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang.

Demikian Surat Somasi ini kami sampaikan agar dapat segera ditindak lanjuti untuk menjaga netralitas dan kondusifitas menjelang pelaksanaan pemilukada khususnya di Kabupaten Tulang Bawang. Sementara Ketua PC Muslimat NU kabupaten Tulangbawang belum dapat di hubungi, simak tanggapan nya.

Tim Investigasi : ALPBD

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button