BERITA TERKINICitizenDAERAHHukum Dan KriminalNasionalTanggamus

Oknum anggota polres tanggamus gelapkan puluhan mobil R4 (roda empat)

Poto, Oknum Polisi yang di duga gelapkan Puluhan Kendaraan Roda Empat.
Lintasdinamika.com

LINTAS TANGGAMUS : Beredar broadcast di sejumlah group Whatsapp dan pemberitaan media online terkait terkait pencarian oknum anggota Polres Tanggamus WKW alias Danang jabatan Bhabinkamtibmas Pekon Unggak dan Pekon Kiluan Kecamatan Kelumbayan (Polsek Limau).

Dimana materi broadcat juga mencantumkan kasusnya yakni penggelapan R4 (30 buah), senpi hingga terpapar Radikalisme serta foto yang bersangkutan berpangkat Brigpol dengan nomor handphone 082182822888 (tidak aktif lagi).

Menjawab hal tersebut, Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah SH. MH mengatakan, bahwa memang benar pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap oknum anggota tersebut, dalam dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah kendaraan tidak sampai 30 kendaraan.

Kemudian, terhadap Senpi dan Radikalisme, Kompol MN. Yuliansyah menegaskan bahwa terhadap senjata api dinas yang dipegangnya itu telah ditarik Propam Polres Tanggamus dan di Gudangkan Sarpras sebelum adanya laporan penggelapan kendaraan oleh oknum anggota tersebut.

Adapun dasar penarikan, karena yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan senjata api ke Polres Tanggamus. Selanjutnya, terhadap Radikalisme juga belum dapat dipastikan kebenarannya, sebab selama ini anggota tersebut dalam kategori kondite baik.

“Benar, anggota tersebut kami cari dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermodus rental namun jumlahnya tidak sampai 30, tetapi untuk senpi sudah ditarik Propam karena kartunya telah mati beberapa bulan lalu dan radikalisme belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Kompol MN. Yuliansyah dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (11/9/19) pagi.

Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada oknum itu, lanjut Wakapolres, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

“Tentang tindak pidananya, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Untuk itu, Wakapolres menghimbau masyarakat yang mengetahui oknum anggota Polres Tanggamus itu, agar dapat memberikan informasi melalui melalui nomor handphone Kasi Propam Polres Tanggamus di 081369936363. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button