BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLampung BaratNasional

Agustinus Apresiasi Unit PPA Polres Lambar

Editor_Rendy S.

Foto Istimewa”Agustinus Apresiasi Unit PPA Polres Lambar”

Advokat Dr. (C) Fitra Agustinus, SH.,MH memberikan apresiasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat perihal penanganan perkara atas laporan dari (SU) ibu korban anak (An) tanggal 6 Juni 2025 di SPKT Polres Lampung Barat yang melaporkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat diduga dilakukan oleh DA tanggal 5 Juni 2025.

Agustinus selaku penasehat hukum pelapor mengapresiasi atas kinerja penyidik Unit PPA yang telah memeriksa pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya sebagaimana telah disampaikan pada SP2HP A1 tanggal 21 Juli 2025.

” Saya mengapresiasi atas kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang telah memeriksa pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya sebagaimana telah disampaikan pada SP2HP A1 tanggal 21 Juli 2025. Saya yakin penyidik bisa segera meningkatkan status menjadi penyidikan mengingat perkara ini adalah perkara anak” terang Agustinus.

Disampaikan pula oleh Agustinus bahwa diterimanya laporan ibu korban oleh petugas SPKT Polres Lampung Barat dikarenakan adanya petunjuk visual lebam di pipi korban dan kemudian didokumentasikan oleh petugas tersebut. Hal ini menjadi keyakinan Agustinus bahwa perkara ini cukup terang dan petugas SPKT dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk menerangkan kondisi korban saat didampingi ibunya.

“Bahwa tanggal 6 Juni 2025 laporan ibu korban diterima oleh petugas SPKT Polres Lampung Barat dikarenakan adanya petunjuk visual lebam di pipi korban dan kemudian didokumentasikan oleh petugas tersebut. Hal ini menjadi keyakinan Agustinus bahwa perkara ini cukup terang dan petugas SPKT dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk menerangkan kondisi korban saat didampingi ibunya” papar Agustinus.

Agustinus meyakini bahwa semua sama di mata hukum dan tidak ada istilah kebal hukum. Pihaknya juga mengatakan bahwa korban sudah dilakukan pemeriksaan psikis oleh dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah dengan hasil pemeriksaan mengalami depresi akibat peristiwa kekerasan tersebut dan harus dilakukan pemeriksaan rutin dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat.

“Korban juga mengalami gangguan psikis yaitu depresi akibat peristiwa kekerasan tersebut sehingga harus dilakukan pemeriksaan rutin, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button