Akibat Kebebasan PERS Terancam, DPP-IWO Siap Kawal Kasus AS Di Lampung.
Lantarannya, laporan Delfarizy terhadap wartawan ini diduga menyebrangi nota kesepakatan Dewan Pers dan Polri. Nota kesepakatan itu, Yang Dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka dapat dilaporkaan ke Dewan Pers.
Sementara Bukan mengadu ke Dewan Pers, Delfarizy justru langsung melaporkan ke polisi. Sekretaris IWO Lampung, Zulhaidir menyayangkan laporan itu.
Menurutnya, langkah yang diambil Izy, sapaan akrab Delfarizy, ini merupakan bentuk ancaman bagi kebebasan pers. Karenanya, secara kelembagaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWO bakal siap mendampingi wartawan fajarsumatra.co.id.
“Saya sudah komunikasi dengan Sekjend IWO pusat. Ua menegaskan bakal siap mendampingi AS untuk skala nasional,” tegasnya, Sabtu (10/3/18).
Owner lampungmediaonline.com ini juga menegaskan, secara pemberitaan, seluruh media online yang tergabung di organisasi IWO bakal terus mengawal isu ini hingga beres.
“Ratusan media yang tergabung di IWO nasional maupun wilayah Lampung bakal mengawal. Sebab, ini menyangkut kebebasan pers, terutama jurnalis online,”tukasnya.
Diketahui, sejak kemarin (9/3/18), follow up berita terkait laporan Izy ke Polres Lamsel terus bertebaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan fajarsumatera.co.id dilaporkan Kabag Perlengkapan Lamsel, Delfarizy ke Polres Lamsel dengan No LP. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum.(Tim/Dbs)