BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalLampung Selatan

Akibat Kebebasan PERS Terancam, DPP-IWO Siap Kawal Kasus AS Di Lampung.

Poto: Logo, Ikatan Wartawan Online (IWO).

 Lintasdinamika.com 
LAMPUNG SELATAN – Ratusan Media Online Dari Berbagai Provinsi Di Indonesia Terus Memberikan Dukungan Kepada Wartawan Online Berstatus Madya,Pasca insiden yang Telah Di Laporkan Ke Polisi,Akibat Pemberitaan Salah Satu Mobil Dinas Pemkab Lampung Selatan Yang Telah Di Beritakan Terindikasi Dugaan Berbuat Mesum Di Atas Kendaraan Tersebut.

Bahkan Dukungan terhadap wartawan media online yang dilaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel) Tersebut, oleh Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Delfarizy, SE, MM, Juga Di Berikan Oleh Dewan Pers Indonesia.

Lantarannya, laporan Delfarizy terhadap wartawan ini diduga menyebrangi nota kesepakatan Dewan Pers dan Polri. Nota kesepakatan itu, Yang Dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka dapat dilaporkaan ke Dewan Pers.

Sementara Bukan mengadu ke Dewan Pers, Delfarizy justru langsung melaporkan ke polisi. Sekretaris IWO Lampung, Zulhaidir menyayangkan laporan itu.

Menurutnya, langkah yang diambil Izy, sapaan akrab Delfarizy, ini merupakan bentuk ancaman bagi kebebasan pers. Karenanya, secara kelembagaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IWO bakal siap mendampingi wartawan fajarsumatra.co.id.

“Saya sudah komunikasi dengan Sekjend IWO pusat. Ua menegaskan bakal siap mendampingi AS untuk skala nasional,” tegasnya, Sabtu (10/3/18).

Owner lampungmediaonline.com ini juga menegaskan, secara pemberitaan, seluruh media online yang tergabung di organisasi IWO bakal terus mengawal isu ini hingga beres.

“Ratusan media yang tergabung di IWO nasional maupun wilayah Lampung bakal mengawal. Sebab, ini menyangkut kebebasan pers, terutama jurnalis online,”tukasnya.

Diketahui, sejak kemarin (9/3/18), follow up berita terkait laporan Izy ke Polres Lamsel terus bertebaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan fajarsumatera.co.id dilaporkan Kabag Perlengkapan Lamsel, Delfarizy ke Polres Lamsel dengan No LP. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, karena telah memuat pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel dibuat pakai mesum.(Tim/Dbs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button