BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Pengacara Nilai Kanwil BPN Provinsi Lampung Lamban.

Poto,Anmanning terkait rencana eksekusi jalan tol di PN Menggala (Rabu, 26/09/18)
 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG,LD_ Upaya penyelesaian ganti rugi jalan tol di sebagian wilayah Tulang Bawang yang terkendala adanya sengketa kepemilikan akhirnya mengharuskan Kementerian PU melakukan konsinasi melalui pengadilan.

Bahkan pihak Kementerian PU selaku PPK pembangunan jalan tol trans Sumatera meminta pihak pengadilan segera melaksanakan eksekusi.
Salah satu lahan yang masuk daftar konsinasi adalah lahan milik Yasmin dkk yang berada di Kampung Kagungan Rahayu, Menggala.

Lebih dari tiga puluh nama calon penerima ganti rugi tertunda pembayarannya karena adanya sanggahan dari oknum yang mengatasnamakan dari perusahaan PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) yang masih diragukan legal standingnya.

Melalui Kuasa Hukumnya yaitu F. Agustinus,SH.,MH rombongan Yasmin dkk. menempuh upaya jalur hukum di Pengadilan Negeri Menggala. Selain upaya melalui pengadilan, kuasa hukum dari Yasmin dkk juga menempuh upaya di luar pengadilan. Upaya tersebut yaitu menyampaikan data dokumen pelepasan hak dari PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu Lenardi yang pada saat itu menjabat sebagai kabag tanah.

Selain data dokumen yang disajikan pengacara Yasmin dkk juga menunjukkan peta situasi HGU PT. CLP yang tertera keterangan inclave lahan milik Yasmin dkk.
“Kami selain melalui upaya di pengadilan, juga melakukan upaya lainnya yaitu penyajian data-data yang berkaitan dengan lahan milik Yasmin dkk” terang Agustinus.

Hanya saja menurut Agustinus upaya tersebut terhambat dengan lambannya layanan dari Kanwil BPN Provinsi Lampung selaku Panitia Pengadaan Tanah. Sehingganya menjelang eksekusi jawaban atas surat yang dilayangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Menggala belum ada.

“Kami sudah proaktif dengan sering ke Kantor wilayah BPN Provinsi Lampung, bahkan saya sudah meminta satgas A untuk membuat telaahan terkait fakta dan data yang sudah kami sajikan.
Namun sayang sekali masih mandek di sekretariat kanwil” terang Agustinus dengan kecewa.

Pengacara Yasmin dkk ini juga meminta kepada sekretariat kanwil BPN untuk dapat bekerja cepat dan segera melayangkan surat balasan ke pengadilan negeri Menggala sekaligus memberikan tembusan kepada PPK Kementerian PU.

“Saya meminta kepada sekretariat kanwil BPN Lampung untuk dapat bekerja cepat dan segera melayangkan surat balasan ke pengadilan negeri Menggala sekaligus memberikan tembusan kepada PPK Kementerian PU.
Kalau itu sudah jelas milik Klien kami agar kiranya Kanwil BPN segera meminta kepada pihak Kementerian PU untuk mencabut konsinasi tersebut” harapnya.

Laporan Penulis: Tim Red.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button