BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Di Duga Ada Indikasi Penyipangan Anggaran Tahun 2017-2018″ Kadis Kesehatan Tuba Enggan Menjawab Surat Kelarifikasi TIM LSM KOLEGA Tuba.

 Lintasdinamika.com 

MENGGALA,LD_ Anggaran Belanja,Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Tahun 2017-2018 Di Duga,” Sarat Penyimpangan, Berdasarkan Data dan informasi yang berhasil di kumpulkan Media.lintasdinamika.com,Dari Tim LSM Kolega Tuba. 

Seperti” Anggaran Belanja Untuk Pembayaran Listrik Dinas Kesehatan Tahun 2017,Yang Menunggak (Belum Di Bayar) Kepada PT Pln Cabang Menggala Mencapai Puluhan Juta Rupiah Meskipun Mulai Di Cicil Pembayaran Nya Tersebut Namun Di Duga Telah Menggunakan Anggara 2018,” Anggaran Belanja Perawatan Kendaraan Dinas Kesehatan Dan (18) Puskesmas Tahun 2017 Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Sementara Pihak Puskesmas Merawat Dengan Anggaran Tersendiri,,Anggaran Belanja Untuk Pembayaran Listrik (18) Puskesmas Sekabupaten Tulang Bawang Tahun 2017″ Namun Pihak Puskesmas Tidak Menggunakan Anggaran Tersebut.
Seperti Yang Di Sampaikan Oleh Ketua Tim Koalisi Lembaga Tulang Bawang (KOLEGA TUBA) Perwira” Mengatakan Bahwa, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tidak Mematuhu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Karena,” Seharusnya Seorang Pejabat Penyelenggara Negara/Daerah Wajib Memberikan Jawaban Yang Di Ingginkan Oleh Publik Atau Masyarakat Khususnya Di Kabupaten Tulang Bawang.
Seperti Surat Kelarifikasi Yang Kami Berikan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Tuba Herry Nofrizal, Dengan Nomor Surat:002/Lsm-Kolega tb/Ld-Mli/VIII/2018,,Yang Bertujuan Klarifikasi  Terhadap Anggaran Penggadaan Barang/Jasa Serta Beberapa Anggara Belanja Tahun 2017″ Yang Kami Duga Ada Indikasi Penyimpangan.
Menggingat,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Dan UU Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,,Memperhatikan Peraturan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan Keputusan Peresiden Ri Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,,Untuk Itu Jika Kepala Dinas Kesehatan Tuba Dan Jajaran Nya Tidak Mengindahkan Peraturan Dan UU yang berlaku,” Maka Wajib Pihak Yang Berkompeten Untuk Memanggil Kepala Dinas Terkait Untuk Memeriksa Atas  Dugaan Melawan Hukum Yang Di Duga Terjadi Di Dinas Kesehatan Tulang Bawang.
Penulis: (Rendy)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button