
Foto Istimewa.
Konflik Sengketa Lahan Sp 8 Kampung Gedung Jaya Terkesan Membuka Ruang Pertikaian.
Lintas Tulang Bawang_Yusnadi Karim, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang bawang, menyayangkan mandulnya tindakan hukum Polres Tulang Bawang dalam menyikapi pelimpahan laporan diri nya kepada pihak Polda Lampung, tanggal 14 Januari 2025, dengan Nomor: STTPL/GAR/B/5/1/2025/ SPKT/Polda Lampung, Sekira Pukul: 12.55 Wib, Kamis (17/4/2026).
Perihal mandulnya langkah hukum Polres Tulang Bawang,”Yusnadi Karim, sampaikan kepada Tim Media, saat ditemui dikediaman nya, Kampung Gedung Meneng, Kamis (17/4/2026).
Dalam uraian Laporan Yusnadi Karim, kepada pihak Polda Lampung, dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai lahan tanah tanfa ijin yang berhak atau kuasanya Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanfa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 uang terjadi di jln Sp 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, dengan terlapor BD Cs.
Selaku pelapor Yusnadi Karim, memiliki sebidang tanah, seluas kurang lebih 8 Ha² yang terletak di wilayah Sp 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, yang di beli pelapor sebelumnya sekira bulan Maret 2023, merasa memiliki lahan tersebut Pelapor, mengelola lahan sawah dan ditanami padi, dengan berjalannya waktu sekira tanggal 15 November 2024, diketahui BD Cs tiba-tiba menggarap lahan milik Pelapor dengan cara menggunakan alat berat, dan menanam tanaman jenis Padi, yang dimana atas tindakan terlapor BD Cs, dilakukan Tanfa ijin sebelumnya kepada Yusnadi Karim selaku pelapor, bahkan klaim sepihak yang di lakukan oleh terlapor BD Cs terhadap lahan milik Yusnadi Karim, adalah milik mereka.
Akibat kejadian tersebut Yusnadi Karim mengalami kerugian, dan melaporkan hak nya yang di klaim secara sepihak oleh para oknum RL Cs, ke Polda Lampung.
Dengan proses waktu yang cukup pihak Polda Lampung melakukan undangan pemanggilan terhadap para sanksi-sanksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik hingga laporan Yusnadi Karim di limpahkan ke Polres Tulang bawang, dengan Surat Rujukan Nomor: B/137/1/RES/1.2./2025/ Ditreskrimum serta nama undangan Klarifikasi ke-7 sanksi dari pihak pelapor.
1. Rujukan:
a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.
c. Rujukan laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/5/I /2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 14 Januari 2025.
d. Surat perintah tugas nomor: Sp.GAS/ 47/1/ RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Januari 2025.
e. Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Lidik/ 47/1/RES.1.2./2025/ Ditreskrimum, tanggal 23 Januari 2025.
Dari Proses yang cukup Pihak Polda Lampung melakukan Rujukan laporan Polisi Nomor:Lp/B/81/1/2026/SPKT/Polda Lampung 30-1-2026 tentang Tindak Pidana Pengrusakan, dengan Pelapor Yusnadi Karim dan terlapor RL Cs.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, mengingat locus delicty, saksi – saksi berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang serta bobot perkara masih dapat ditangani oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang, maka laporan Polisi di limpahkan guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penjelasan Surat Nomor: B/42/II/2026/RESKRIM, tentang Prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diberikan kepada Yusnadi Karim, tanggal 11-2-2026, menerangkan Rujukan laporan Polisi Nomor: Lp/B/81/II/2026/SPKT/Polres Tuba/Polda Lampung, tanggal 30-1-2026, Tindak Pidana yang diduga Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang -undang Hukum Pidana.
Surat perintah Penyelidikan nomor:Sp.Gas./ 46/II/2026/RESKRIM, tanggal 5 Febuari 2026
Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/
46/II/2026/RESKRIM, tanggal 5 Febuari 2026. Memberitahukan laporan pengaduan Yusnadi Karim, telah diterima di Unit I Resum Polres Tulang bawang, dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan waktu terpanjang penyelidikan dan diberitahukan lebih lanjut.
Publik menyoroti lemah nya Tanggapan Pelaksana Hukum Bertindak di Kabupaten Tulang Bawang, hingga terkesan memberi ruang para oknum melancarkan aksi Kejahatan Klaim mengklaim lahan, dengan bebas, di Sp 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat masyarakat.
Diperlukan Kejelasan serta Ketegasan Hukum, Transparansi, Serta peran aktif Aparat dan Pemerintah Daerah guna memastikan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (TIM)






