BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang

Diduga Tenaga Ahli Gizi SPPG Gunung Sakti Belum Lulus D3, LSM-LIR Minta Dinkes Tidak Mengeluarkan Izin Sertifikat Ahli Gizi.

Editor_Rendy S.J.

Foto Istimewa :Team Investigasi Saat Menyerahkan Surat Klarifikasi Kepada Petugas di Balai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Sakti Menggala Selatan.

TULANG BAWANG_LSM LIR minta dinas kesehatan (DINKES) kabupaten Tulangbawang tidak mengeluarkan Izin untuk tenaga Ahli Gizi berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang di gunakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di gunung sakti, kelurahan Menggala selatan, kecamatan menggala, tepatnya depan Bank Lampung.

Bila izin Sertifikat tersebut telah di buat dan diberikan maka LSM-LIR minta dinas kesehatan mencabut Izin Ahli Gizi.Karena tenaga Ahli Gizi yang berinisial (PRC) yang diduga jadikan Tenaga Ahli Gizi masih dalam tahapan kuliah (Proses Wisuda) salahsatu Universitas yang ada di Lampung;

Ditegaskan oleh Junaidi AR, Ketum LSM-LIR mengatakan bahwa, Team kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di gunung sakti kelurahan Menggala selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang, tepatnya depan Bank Lampung terkait adanya informasi personal tenaga Ahli Gizi yang di pakai oleh (SPPG) tersebut masih dalam aktivitas kuliah;

Klarifikasi ini kami sampaikan kepada pihak pengelola (SPPG) setempat melalui surat Klarifikasi dengan nomor surat :162/LSM-LIR-JITU.LPG/X/2025 tentang Kegiatan Kontruksi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2025 yang di selenggarakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) gunung sakti kelurahan Menggala selatan, kecamatan menggala, Tulangbawang,

yang diperuntukkan Makanan Bergizi Gratis (MBG) namun sampai hari ini, Rabu 15 Oktober 2025 surat kita belum dibalas oleh Kepala (SPPG) gunung sakti Menggala kata Junaidi AR;

Dijelaskan oleh,”Junaidi AR, untuk menjadi seorang Ahli Gizi dia harus lulusan S1 atau Lulusan D3 di Perguruan Tinggi, bukan mengunakan Tenaga Ahli Gizi yang sedang menempuh pendidikan D3. Serta didalam (MBG) tersebut, petugas pengelolaan makanan wajib menggunakan perlengkapan Higienis dan mengikuti pelatihan untuk menjaga keamanan dan mutu makanan yang akan di sajikan kepada pihak sekolah atau Murid;

Dan Bahan makanan harus disimpan dalam suhu yang sesuai, tidak menggunakan bahan tambahan bahan Pangan berbahaya. Untuk kendaraan yang mendistribusikan atau pengantar (MBG) Kendaraan Oprasional Roda Empat (MOBIL) harus tertutup rapat mobil Espidi (BOX) dan tersusun diatas RAK, bukan sekedar mengeletak di lantai mobil halini menjaga kotoran yang akan mengenai makanan.

Untuk tenaga atau petugas pelaksana MBG tersebut bekerja tepat waktu karena untuk memastikan Distribusi (MBG) di sekolahan tidak terlalu kesiangan, bila ada kelebihan waktu kerja tentu harus menjadi pertimbangan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus ada uang lemburnya kata Junaidi AR.

Sampai Berita ini di Terbitkan belum ada jawaban dari pihak SPPG tersebut.

Team LSM-LIR

 

 

 

Baca Juga

Back to top button