BERITA TERKINILAMPUNGNasional

Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tunjukkan Surat Keterangan Lulus Tenaga Ahli Gizi, Bukan SLHS Yang di Keluarkan Dinkes Setempat.

Editor_Rendy S.J

Foto Istimewa : Kantor Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

TULANG BAWANG_ Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang tindak lanjuti laporan informasi terkait berita media Lintasdinamika.com beberapa waktu lalu atas permintaan LSM-LIR untuk memastikan kelengkapan penyelenggaraan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) gunung sakti kelurahan Menggala selatan, kabupaten Tulangbawang, dan semua (SPPG) di kecamatan Menggala.

Tindaklanjut tersebut dinas kesehatan Tulangbawang ke (SPPG) di gunung sakti akan memastikan tenaga ahli gizi SPPG gunung sakti yang masih dalam proses Kuliah,

Saat dihubungi oleh Ketum LSM-LIR,”Junaidi AR, kepada Sekertaris Dinas Kesehatan Tulangbawang pada Jum’at 17 Oktober 2025 di komplek perkantoran Bupati Tuba melalui WhatsApp (WA) Sekertaris. Solihin menggatakan bahwa pihaknya telah turun ke (SPPG) gunung sakti, bahwa tenaga ahli gizi atas nama,”Pipit Regita Cahyani sudah ada Surat Keterangan Lulus dengan Nomor: PP.07.01/F.XXXV/ 6388/ 2025. Sementara info yang kami dapatkan kata Sekertaris Dinas Kesehatan Tuba;

Saat di hubungi kembali oleh Ketum LSM-LIR, Junaidi AR, melalui WhatsApp nya Sekertaris Dinas Kesehatan,” Solihin, selain Surat tanda kelulusan dari Kemterian Kesehatan melalui Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungkarang. Apakah dinas kesehatan sudah mengeluarkan Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap nama diatas. Namun Sekertaris DINKES Tuba belum menjawab.

Disampaikan Junaidi AR kepada media, partner LSM-LIR bahwa, Pemerintah Pusat melalui kementerian kesehatan (KEMENKES) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). yang mana surat edaran ini yang di tujukan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kita di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut juga di tegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi tegas Junaidi AR.

Sementara Pihak pelaksanaan SPPG gunung sakti sampai saat ini belum menjawab klarifikasi LSM-LIR kepada beberapa poin pertanyaan terhadap Dokumentasi yang di miliki pelaksanaan satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG tersebut.

Realis Resmi LSM-LIR dan JITU.

Baca Juga

Back to top button