Dinas Sosial Kabupaten OKU Menyangkal Terkait Hasil Audit BPK Tahun 2017.
Poto: Plank Kantor” Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu
OKU.(lintasdinamika.com)
Adanya perbedaan Pengelolaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Sosial kabupaten ogan komering ulu (kab oku) Tahun 2017 .bahwa anggaran belanja yang di kelolah oleh dinas SOSIAL kab OKU
berdasarkan PPAS Perubahan APBD TAHUN 2017 sebesar Rp.2.351.431.205. ini berbeda dengan hasil audit BPK yang di keluarkan, bahwa anggaran belanja yang di kelola oleh dinas sosial kab oku sebesar Rp.5.388.549.908 realisasinya sebesar Rp.5.023.739.992 atau kurang dari anggaran sebesar Rp.364.809.916
Saat di temui kepala Dinas Sosial kab Oku SAIFUL KAMAL yang di dampingi langsung oleh sekertaris dinas sosial PIRDAUS untuk meminta konpirmasi mengenai realisasi pengelolaan anggaran belanja yang terdapat pada PPAS perubahan APBD 2017 dan anggaran belanja berdasarkan hasil dari audit Bpk tersebut
Realisasi dari PPAS perubahan APBD 2017 diantaranya adalah pemberian remisi pada tahanan sebesar Rp.30.000.000 dan kegiatan pembinaan remaja di luar sekolah (narkoba) 30 orang sebesar Rp.35.000.000 .SAIFUL KAMAL dan PIRDAUS mengatakan”kalau untuk pemberian remisi ini,kami bukan memberikan remisi,tetapi kami hanya mempasilitasi acaranya.seperti menyiapkan tenda dan makan minum, karna keterkaitannya itu dengan 17 agustus.
Sedangkan untuk pembinaan remaja di luar sekolah (NARKOBA).itu anak anak sekolah kita mengadakan sosialisasi pembinaan,pembimbingan,penyuluhan,dikarnakan di kabupaten oku ini belum adanya Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Maka nara sumbernya dari polisi, semua itu sudah kita realisasikan tanggal berapa di laksanakan itu saya lupa”.jelasnya
Di tanya adanya perbedaan anggaran yang di kelola dari PPAS perubahan dengan hasil audit BPK tersebut kepala dinas sosial Kab OKU dan sekertaris dinas sosial mengatakan”kalau masalah anggaran PPAS perubahan APBD tahun 2017 ini sudah di audit oleh BPK, dan sudah dilakukan tindak lanjut mengenai hasil audit itu sudah kami selesaikan secara kedinasan dan sudah di sampaikan secara kedinasan juga ke BPK langsung,yang kedua ke BUPATI OKU kemudian ke inspektorat,sudah di tindak lanjuti secara hukum dan sudah kami tunaikan untuk yang ini.dan kita harus percaya pada hasil audit BPK ini,
mengenai berapa yang kami kembalikan itu tidak bisa kami jelaskan silakan tanya sendiri ke inspektorat atau ke BPK, kalau kami ini melanggar 60 hari kami sudah di bawak ke Tipikor atau di kejaksaan itu tidak ada kami” sambung sekden
Ketika di tanya bahwa berdasarkan hasil dari audit Bpk yang di keluarkan pada tanggal 28 mei 2018 tersebut,bahwa anggaran yang di kelola oleh dinas sosial kab oku sebesar RP 5 miliar(lima miliar rupiah) Kepala Dinas Sosial dan Sekertaris dinas sosial menyangkalnya dan mengatakan “ngak ada itu 5 miliar dari mana itu 5 miliar,APBD nya aja ngak sampai 5 miliar”ujarnya kepada media ini.walaupun kami sudah menunjukkan bukti dari hasil audit BPK tersebut
Artinya di sini anggaran mana yang di kelola oleh dinas sosial kab oku apakah berdasarkan yang ada pada PPAS perubahan APBD tahun 2017 ataukah berdasarkan hasil dari audit BPK Tersebut masih jadi pertanyaan bagi kita semua.
Rilis : (Bambang).
Editor JN.