BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalNasional

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan SL Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Palangka Raya

Lintasdinamika.com

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng : Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika terus ditabuh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Buktinya, Selasa (22/9/2020) lalu, Ditresnarkoba berhasil meringkus SL (32) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.Saat dikonfirmasi, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan pelaku SL yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel tersebut berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (26/9/2020) siang

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di pinggir Jalan Adonis Samad saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” terang Hendra.

Pada waktu dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam satu kotak mainan yang dimasukan ke dalam dispenser yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Nopol DA 4599 BR.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 303 gram, satu buah dispenser merk Miyako, satu buah kotak mainan, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah gawai merk Samsunng warna putih,” beber Kabidhumas.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“SL akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.(hms)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button