BERITA TERKINIDAERAHLAMPUNGNasional

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Berkomitmen Bayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Sampai Triwulan IV Kepada Kabupaten/Kota

Lintasdinamika.com

LINTAS BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berkomitmen bayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada Kabupaten/Kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen lunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. “Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak (hutang).

Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/6/2019). Gubernur Arinal berkomitmen selama kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Pemprov Lampung tidak akan memiliki hutang.

“Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang,” ujar Arinal.

Gubernur Arinal menjelaskan Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar.

“Hutang kepada Kabupaten/kota pada desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak Daerah sebesar Rp 704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 Miliar. Hutang tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan 50% DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan di tahun 2020,” ujarnya.

Sumber (BPKorpri ProvinsiLampung).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button