BERITA TERKINIJakartaNasional

Pernyataan Sikap FPII Terhadap Statmen Ketua Dewan Pers Dalam Kompas Online, Kamis, (7/03/19).

Lintasdinamika.com


JAKARTA.(LDO)– Kami Wartawan dan Perusahaan Media Online yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menyikapi Statemen Ketua Dewan Pers (DP) dengan pernyataan sebagai berikut:

1. Mengingat, bahwa dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak terdapat Pasal yang menyatakan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya Organisasi Payung Pers” yang boleh ada di Indonesia, dan ini sesuai dengan amanah UUD NRI 1945 Pasal 28, Pasal 28 E ayat (3), yang menyatakan: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat” dan UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 24 ayat (1);

2. Menimbang, bahwa berdasarkan akal sehat dan rasa keadilan, bahwa Dewan Pers sudah tidak lagi cukup memiliki kapasitas, integritas dan independensi sebagai “Organisasi Payung Pers” bagi sebagian besar insan pers, perusahaan pers dan organisasi Pers yang memiliki kapasitas memperjuangkan kebenaran dan membela rakyat yang tertindas, memiliki integritas mempertahankan keadilan yang proporsional dan berimbang serta independen terhadap intervensi kepentingan penguasa dari pihak manapun.

3. Menyatakan, bahwa menurut pemahaman kami setiap perkumpulan yg terdiri dari insan pers, perusahaan pers, organisasi pers yang mendeklarasikan Dewan Pers dengan perpegang kepada UUD NRI 1945, UU RI No. 40 Tahun 1999, dan UU RI No. 39 Tahun 1999, adalah legal dan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia;

4. Menyatakan, bahwa pernyataan Ketua Dewan Pers sebagaimana yg dimuat dalam media Kompas Online, Kamis, 7 Maret 2019, adalah suatu pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi arogan, dangkal, melecehkan, merugikan dan mengkhianati Dunia Pers, dan oleh karenanya wajib mengklarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh insan pers, perusahaan pers dan organisasi pers di Indonesia dan Internasional;

5. Menyatakan, bahwa apabila Ketua Dewan Pers tidak melakukan sebagaimana angka 4 tersebut diatas selambat-lambat 5 (lima) hari setelah Pernyataan ini, maka FPII secara sendiri maupun bersama-sama dengan berbagai insan pers, perusahaan pers dan organisasi pers yg peduli terhadap kapasitas, integritas dan indepensi pers, dengan sangat menyesal akan melaporkan Ketua Dewan Pers kepada pihak yg berwenang terkait (Kepolisian RI, DPR, Komnas HAM, dsb)
Jakarta, 8 Maret 2019 Hormat kami, *Presidium FPII*

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button