BERITA TERKINILAMPUNGLampung TengahNasional

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih Gelar Apel Kesiapsiagaan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2023.

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nomor: PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih mengelar kegiatan
apel kesiapsiagaan menghadapi perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih setempat.

Dikutip Dalam riliase surat yang di terima Media Lintas Group, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, maka dipandang perlu untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA serta meningkatkan pelayanan Pemasyarakatan terhadap Tahanan, Narapidana dan Anak. Hal tersebut dilakukan guna menjamin para
Tahanan, Narapidana dan Anak tetap dapat menjalankan kegiatan ibadah Hari Raya Natal serta Tahun Baru dengan Khidmat.

Adapun kondisi wabah pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang masih menjadi tantangan saat ini, memerlukan langkah-langkah khusus dalam penyelenggaraan kegiatan peribadatan Natal dan Pesta Tahun Baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Lapas/LPKA/Rutan sehingga pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan
Tahun Baru 2023 pada Lapas/Rutan/LPKA dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

1.Maksud dan Tujuan Sebagai bahan acuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan
ketertiban dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

2.Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan apel kesiapsiagaan menghadapi perayaan natal tahun 2022
dan tahun baru 2023 adalah pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih.

ATAS DASAR
a. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

b. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5332);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak

Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

f. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

g. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);

h. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status Faktual
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia;

i. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1528);

j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

k. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

l. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali;

m. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua;

n. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang
Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan;

o. Instruksi Direktur Jenderal Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Covid-19 Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;

p. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Kegiatan yang dilaksanakan
Kegiatan apel serentak dan deteksi dini pengamanan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 23 Desember 2022. Dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas kelas IIB Gunung Sugih.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button