Pilkada Gunakan Regulasi Bukan Asumsi
Geliat pilkada serentak di Indonesia selalu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua hal berkaitan dengan pilkada harus berpijak pada regulasi hukum yang sudah ditetapkan. Sehingga, semua asumsi dan dugaan yang tak mendasar sepatutnya tak perlu menjadi persoalan.
“Saya tertarik mencermati misalnya gelaran Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.Kini tengah ramai adanya dugaan atau asumsi adanya Taipan yang terlibat dalam pilkada tersebut. Disebutkan dalam pemberitaan misalnya, Pilkada Bandar Lampung Diacak-acak Taipan,” kata mantan Bupati Lampung Utara Drs. H. Zainal Abidin, MM.
Menurut Zainal, sebaiknya tudingan itu dibuktikan saja secara hukum saja. Jadi harusnya jangan berasumsi saja ada dugaan keterlibatan Taipan. Tetapi harus bisa dibuktikan secara hukum. Sebab, dalam aturan kan sudah diatur jelas sumbangan dari pihak perusahaan kepada calon nominalnya sudah diatur.
“Pun kalau misalnya benar calon didukung sebuah perusahaan misalnya, apakah itu berimplikasi buruk dibandingkan dengan yang tidak didukung perusahaan? Belum tentu. Coba dicek lagi, apakah semua kepala daerah yang ditangkap KPK misalnya, itu produk dukungan kalangan perusahaan. Maka tentu tidak bisa digeneralisasikan produk kepala daerah akan buruk jika asumsinya demikian (kandidat disokong pihak tertentu di pilkada, Red),” tegasnya.
Selain itu, imbuh Zainal, kepala daerah juga diawasi oleh DPRD. Sehingga campur tangan pihak lain dalam pemerintahan tentu bisa dideteksi.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah kan juga diawasi oleh DPRD. Maka akan sulit pihak lain ikut campur atau memengaruhi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.
Saat ini, terang Zainal, sudah tersedia saluran dan perangkat dalam penyelenggaraan pilkada. Seperti ada KPU, Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan memproses pelanggaran dan kecurangan.
“Maka jika dirasa ada yang menjadi pelanggaran sebaiknya dilaporkan saja ke Bawaslu. Tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti valid,” pungkasnya. (*)