BERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Polres Tulang Bawang Tindak Dua Ribuan Pelanggar Selama Operasi Zebra Krakatau 2019 dan Tangkap Dua Pelaku Curat

Lintasdinamika.com

Lintas Hukum Tulangbawang : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers tentang hasil pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, hari Kamis (07/11/2019), sekira pukul 11.15 WIB, bertempat di Mapolres setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kasi Propam Ipda Wagimin, Kasi Was Ipda Edi Saderi dan Kanit Turjawali Satlantas Ipda Budiyono.

“Selama berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau 2019, yang dimulai tanggal 23 Oktober s/d 05 November 2019 (14 hari), petugas kami berhasil menindak 2482 pelanggar lalu lintas,” ujar AKBP Syaiful.

Sebanyak 2441 pelanggar ditindak dengan menggunakan blanko tilang dan 41 pelanggar dilakukan teguran. Adapun rincian pelanggar yang ditindak dengan menggunakan blanko tilang terdiri dari STNK (surat tanda nomor kendaraan) 1906 lembar, SIM (surat izin mengemudi) 480 keping dan kendaraan 55 unit (motor 54 unit dan mobil 1 unit).

Para pelanggar tersebut, didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, disusul dengan pelanggaran yang tidak menggunakan helm dan pelanggaran yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

“Saat berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau 2019 ini, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong dan menyita BB (barang bukti) hasil kejahatan,” ungkap AKBP Syaiful.

Kedua pelaku tersebut berinisial DM (33) dan HA (33), mereka merupakan warga Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka ditangkap hari Senin (28/10/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari tangan para pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa uang tunai sebanyak Rp. 46.485.000,- (empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), mata uang asing sebanyak 107 dolar singapur, tiga keping emas seberat 15 gram, lima kunci L, dua buah linggis, obeng, lakban warna hitam, pisau kater, GPS, empat bilah sajam (senjata tajam) jenis pisau garpu, gunting besar dan tas ransel warna hitam.

Karena TKP (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, para pelaku berikut BB sudah dijemput dan diserahkan ke petugas dari Polresta Bandar Lampung.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button