BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Kajari TulangBawang Panggil 14 Kepala Kampung

Lintasdinamika.com

(Painews.id/Lintas Group)Tulang Bawang–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan pemanggilan terhadap 14 kepala kampung (Kakam) dari 3 Kecamatan guna sosialisasi dan penagihan terhadap hasil audit Inspektorat di Aula Kejaksaan Negeri setempat. Pada Hari Senin, (24-08-2020) Kemarin.

Kegiatan sosiasilisasi dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, dengan didampingi kasi Intel, kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang dengan Kejari, dimana dari MoU tersebut ditindak lanjuti dengan pemberian Surat kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampung untuk melakukan pemulihan keuangan Daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” Papar Kajari Dyah Ambarwati.

Diketahui, dalam temuan hasil audit Inspektorat terdapat tunggakan Pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan administrasi sebesar kurang lebih Rp. 4.109.188.886,- (Empat milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang tersebar di seluruh kampung yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

Dari hasil temuan tersebut, pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi dan penagihan. dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak Kejaksaan Negeri melakukan penagihan senilai 1 Milyar lebih melalui surat kuasa khusus (SKK).

Penagihan di bagi menjadi 3 zona, hari ini penagihan dilakukan terhadap 14 kampung dan dihadiri 12 kampung yang tersebar di Kecamatan menggala, Menggala Timur, serta Gedung meneng.

Dari 14 Kampung yang dikenakan penagihan hari ini, mayoritas kampung telah melakukan pembayaran. Sementara kampung yang belum melakukan pembayaran dikarenakan Kakam yang menjabat adalah kakam baru. sedangkan hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan Kakam yang lama.

Para Kakam yang hadir diberikan kesempatan mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran, sementara bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan Ke Depan.(wr)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button