Saksi Dan Terduga Korban Penganiayaan Bidan Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang Tak Bisa Hadir, Sidang Ditunda Terkesan Mengulur Waktu.
Editor: Redaksi
Oku Timur – Sidang lanjutan ke 5 kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Oleh Lilis suryani binti Naim ditunda. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir di persidangan pengadilan negeri Baturaja akan tetapi sidang melalui virtual dari kejaksaan sedangkan pada waktu sidang sebelumnya majelis Hakim memerintahkan sidang si pengadilan negeri Baturaja akan tetapi jaksa penuntut umum sidang melalui virtual dari kejaksaan negeri Oku Timur dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban bernama Nofi witdiya Binti Azhari Raden Tihang dan saksi lainnya begitu jawaban jaksa ketika di tanya Majelis hakim yang menyidangkan
Tadi sidang ditunda Senin depan tanggal 13 Desember 2021 Agenda mendengarkan saksi korban maupun saksi lainnya.
Dalam persidangan salah satu tiem kuasa hukum dari Lilis Suryani yaitu Muhammad Ridwan, SH memohon kepada mejelis hakim agar kiranya jaksa penuntut umum dapat menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja karena dengan alasan sudah kesepakatan bersama di samping itu untuk menghindari dari segala hambatan persidangan yang terganggu sinyal dikala tidak bagusnya jaringan yang bisa merugikan pihak klein kami, serta untuk lebih jelas secara terang benderang dalam pembuktian dan keterangan saksi tersebut dalam pembelaan kami agar keadilan bisa didapat begitu juga kata Muklisin, SH, “Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran,” kata salah satu pengacara Lilis Suryani
Majelis Hakim yang bermusyawarah sebelumnya dengan dua hakim anggota lain pun sepakat agar saksi dapat dihadirkan. Sehingga, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.
“Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa tanggal 13 Desember 2021 pagi,” kata Heri Prasojo SH Selaku Kuasa Hukum Lilis Suryani.., ( terdakwa)