Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
LINTAS HUKUM POLRES TULANGBAWANG |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang gelar konferensi pers ungkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika, hari Senin (13/5), sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Polres setempat.Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.
Kapolres mengatakan, dalam dua bulan (maret-april 2019) Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan april, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan,” ujar AKBP Syaiful.
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram.
Adapun lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, dengan rincian 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Para pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang