BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang Barat

Diduga Penyalah Gunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Kati dan Sekti Ditahan Kejari TulangBawang.

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

TULANGBAWANG BARAT_Kejaksaan Negeri Menggala TulangBawang Lampung Tetapkan (2) dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang lalu,di lansir dari mediapanglima.com.Yang selama ini monitor peroses indikasi dugaan korupsi Dana Desa di Kejaksaan Negeri Menggala TulangBawang,Rabu 15 Juni 2022;

Menerbitkan Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.

Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021.

Penetapan kedua nya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.

Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB menggala.(Kejari/MP/LD)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button