Foto Istimewa :
TULANG BAWANG, LAMPUNG, (LDO)_ Berdasarkan keterbukaan Informasi Publik yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berkaitan pada kepentingan Publik, memang perlu Uji Kepatuhan terhadap Hukum. Perlu masyarakat ketahui bahwa Tim Investigasi LSM-LIR Tuba menjelaskan dugaan hal (WTP) bukan semata-mata di raih karena keberhasilan atas capaian kinerja Perinsatansi, melainkan predikat (WTP) di berikan oleh (BPK RI) berdasarkan atas Pemeriksaan Kewajaran keseluruhan dinas Instansi Pemerintah.
Dengan perintah peraturan dan Undang-Undang yang harus di laksanakan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) kabupaten Tulangbawang Lampung. Atas Dasar :
*Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Pasal 4 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo, tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 1999 tentang tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2000 tentang prosedur Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Lengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Surat KPK RI tentang pedoman pelaporan capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah tahun 2021 Nomor.B/1447/KSP.00/70-73/03/2021.
Sekertaris Daerah (SEKDA) kabupaten Tulangbawang Bungkam dan Menutup Diri, bahkan beberapa kali di sambangi Ketua LSM LIR Tuba,”Junaidi Darmawi kepada Staf di ruang tunggu (SEKDA),”Ferli Yuledi, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan terkait pemberian Surat Klarifikasi LSM LIR Tuba dengan Nomor Surat : 212/DPP.LSM LIR/TB/LPG/II/2026. Atas Penggunaan Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun (APBD) Perubahan tahun anggaran 2024 yang di kelola Sekretariat Daerah baik anggaran yang di sepakati Pemkab dengan DPRD Tuba maupun di dalam laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan di perkuat dengan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung.
*Dengan rincian pagu anggaran yang di pertanyakan LSM LIR Tuba terhadap Sekertaris Daerah (SEKDA) Tulangbawang adalah, Pagu anggaran (APBD Perubahan yang di sepakati Pemerintah kabupaten Tulangbawang dengan DPRD Tuba tahun anggaran 2024 sebesar Rp.77,1 miliar lebih. Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kabupaten Tulangbawang pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp.77,7 miliar lebih, Terialisasi sebesar Rp.64,4 miliar lebih. Laporan Realisasi Keuangan Setdakab Tulangbawang dari Januari sampai bulan Desember tahun 2024 pagu anggaran (APBD-P) sebesar Rp.77,7 miliar lebih, Terialisasi sebesar Rp.64,2 miliar lebih.
Pemberantasan Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Pemkab Tulangbawang sangat sulit di berantas karena terendus sekelompok pakar mempermainkan anggaran melalui Bim Salabim, anggaran yang dapat berubah tidak jadi masalah, meskipun di Audit (BPK RI) namun masih saja dapat meraih peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi suatu kebanggaan Pemkab Tulangbawang dari tahun ketahun sehingga masyarakat terlena dengan Program yang di serukan dalam,”Udang Manis.
Sementara,Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tulangbawang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam temuan (BPK RI) Perwakilan Lampung yang menyatakan Sekertaris Daerah seharusnya lebih cermat dalam memberikan persetujuan usulan anggaran Belanja Honorium, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Sekretariat (MPPKD), akan tetapi nama sebuah organisasi ini tidak sesuai dengan peruntukannya tapi malah membuat kerugian Keuangan Daerah hingga miliaran rupiah diduga keberadaan (MPPKD) Terindikasi ada Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat terhadap anggaran APBD/APBD-P tahun 2024;
Berdasarkan temuan (BPK RI) perwakilan lampung di tahun 2024, anggaran yang tidak terserap untuk kepentingan pembangunan daerah kabupaten Tulangbawang mencapai 2 (DUA) Miliar lebih. (BPK RI) perwakilan lampung Merekomendasikan kepada PJ. Bupati Tulangbawang untuk memerintahkan kepada penyelenggara anggaran tersebut mengembalikan Kerugian Keuangan Daerah Pemkab Tulangbawang Ke Kas Daerah.
Adapun anggaran yang harus di kembalikan oleh oknum Pejabat Pemkab Tulangbawang tahun anggaran 2024 di antaranya sebagai berikut :
1.Belanja barang habis pakai Sebesar Rp.217.XXX.XXX.XX.
2.Honorium (MPPKD) dan Sekretariat (MPPKD) Sebesar Rp.1,3XX.XXX.XXX.XX. (BPK RI) perwakilan lampung meminta kepada Kepala (BPKAD) Tulangbawang untuk menghentikan pembayaran Honorarium (MPPKD) dan Sekretariat (MPPKD) sejak tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan dan Memperoses pembayaran Honorarium (MPPKD) dan Sekretariat (MPPKD) yang harus di kembalikan ke Kas Daerah;
3.Belanja Barang Habis Pakai di Sekretariat DPRD Tulangbawang Sebesar Rp.222.XXX.XXX.XX.
4.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasa Permukiman (DPRKP) Tuba di minta untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan harus di Setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tulangbawang Sebesar Rp.246.XXX.XXX.XX.
5.Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang harus Mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan bukti yang sebenarnya.
Diduga tumpang tindih jabatan dan ada kepentingan di dalam nya pada tahun anggaran 2024, sehingga Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan selalu di abaikan, akibat tidak ada tindak lanjut dari (BPK RI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Menelisik anggaran di atas, Ketua LSM LIR Tuba,”Junaidi Darmawi, menyoroti Kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dilaksanakan Inspektorat yang diduga tutup mata sehingga tata kelola pengguna anggaran yang di laksanakan oleh Pemkab Tulangbawang tidak Teransparan berindikasi merugikan keuangan Negara.
Sedangkan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemandagri RI) melalui Surat Edaran (SE) Bersama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor :11 Tahun 2024. Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor Surat :HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 Tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, yang di tujukan kepada Gubernur/PJ.Gubernur, Bupati/PJ. Bupati, Walikota/PJ.Wali Kota di seluruh Indonesia yang seharusnya di laksanakan oleh Pemkab Tulangbawang Namun sepertinya tidak berpengaruh dalam ketertiban Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, Surat Edaran (SE) tersebut malah di abaikan oleh para oknum Pejabat Pemkab Tulangbawang karena mereka ingin mengetahui sejauh mana Kekuatan Hukum Surat Edaran (KPK RI) dan (BPKP RI) tersebut.
KOMENTAR :
“Junaidi Darmawi menegaskan, LSM LIR Tuba sangat menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Pemkab Tulangbawang terhadap pengelolaan keuangan daerah, bila Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak turun lansung ke kabupaten Tulangbawang untuk menyelidiki dan membidik anggaran yang telah di Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan lampung mencapai Miliaran rupiah maka tidak mungkin para oknum pejabat akan mengembalikan Kerugian Keuangan Daerah kata, Ajo Jun saat di temui Tim media di kediamannya beberapa waktu lalu;
Junaidi Darmawi menambahkan, cara Pengadaan langsung memang masih memberi peluang yang besar kepada oknum Pejabat Pengadaan untuk melakukan penyimpangan seperti Mar’up (Pengelembungan Harga) karena tidak melalui proses Lelang. Sehingga faktor yang di takuti dalam pengadaan langsung adalah tuduhan Penyelewengan, rekayasa, dan Korupsi.
“Meskipun Peraturan Perundang-Undangan di buat oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah untuk di pahami dan di gunakan sebagai regulasi pelaksana kegiatan baik pengguna anggaran, ataupun kegiatan lainnya dalam Perjanjian kerja Pemerintah tapi masih tetap dapat di rubah dan di langgar, hanya Al-Qur’an yang tidak dapat di rubah oleh Manusia;
Kami Pengurus DPP LSM-LIR Tuba meminta KPK RI jangan tinggal diam atas keprihatinan kami terhadap pengelolaan anggaran APBD/APBD-P yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang yang di monopoli sejumlah Oknum Pejabat Pemkab Tulangbawang. Bahkan lapangan pekerjaan para Jurnalis lokal kabupaten Tulangbawang yang seperti tahun sebelumnya menjalin kerjasama yang baik, sejak tahun 2025 hingga tahun 2026 di sekat akibat keritikan sejumlah media terhadap Sekdakab Tulangbawang dalam Dugaan Perselingkuhan nya, Pada ahirnya tidak di beri Celah bagi media yang tidak bersalah. Sampai berita ini di tayangkan belum dapat di Konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (SEKDA) Tuba. Kata Ketua LSM LIR Tuba. (Tim)





