Berita TerkiniHukumKriminalTNI POLRITulang Bawang

Laporan Di Polres Tulang Bawang Tahun 2024 Diduga Masuk Peti Es, Tahun 2026 Hasil Panen Di Rampas Oknum RL Cs.

Editor_Jun

Foto Istimewa.

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Tulang Bawang Mandul Laporan Tahun 2024 Dipertanyakan,,?…..

LINTAS TULANG BAWANG_Lambannya penanganan laporan pengaduan di Polres Tulang Bawang kembali memantik sorotan publik. Kondisi ini dinilai mencerminkan rapuhnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Kabupaten Tulang Bawang, Sebuah persoalan yang tidak bisa dianggap remeh, karena menyentuh inti legitimasi penegakan hukum di tingkat lokal Sabtu (18/04/2026).

Yusnadi Karim, Warga Pasar jaya RT/RW/001/002, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang bawang, menjadi salah satu contoh konkret dari situasi ancaman dari pihak para oknum RL Cs yang diduga ambisi menguasai lahan serta tanaman padi tersebut.

Klaim sepihak lahan yang diduga dilakukan para oknum, dengan cara menghentikan para tenaga kerja dari lokasi lahan miliknya.
Perihal ini Yusnadi, ungkapkan saat ditemui Tim Media Sabtu (18/4/2026), dikediaman Pasar jaya RT/RW/001/002, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas Pelayanan Hukum, Serta Hak Selaku Warga Negara Republik Indonesia yang Wajib ia dapatkan untuk dilindungi oleh Hukum namun terkesan ditelantarkan alias diabaikan dalam penanganan laporan yang ia ajukan sejak 2024, dan hingga kini belum menunjukkan kejelasan titik terang selanjutnya bertambah parah di tahun 2026, hingga terjadi dugaan Perampasan hasil Panen Gabah Yusnadi Karim, dilakukan oleh oknum RL Cs.

Fakta Aduan Yusnadi Karim sudah masuk sesuai STPL dengan Nomor: LI/25/IV/2024/ RESKRIM tertanggal 22 Juni 2024. Hingga sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” ujar, Yusnadi. Dalam keterangannya,”Yusnadi, menjelaskan kronologi kejadian yang melatarbelakangi laporan tersebut. Peristiwa bermula pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Yusnadi Karim, mendatangi lahan sawah miliknya setelah menerima telepon dari seseorang tenaga kerja bernama Nawas. Jika tenaga semua pekerja di lahannya dihentikan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai rombongan RL Cs.

Dari informasi tersebut Yusnadi Karim, berangkat menuju lokasi, namun tidak menemukan pihak yang dimaksud. Ia kemudian kembali menuju rumah, hingga pada pukul 16.00 WIB, bertemu dengan rombongan RL Cs, di dermaga penyeberangan.

Saat rombongan RL Cs, dihampiri Yusnadi Karim, ia bertanya kepada rombongan RL Cs meminta penjelasan secara langsung. “Apa cerita kalian memberhentikan tenaga kerja saya?” tanyanya kepada rombongan tersebut.

Namun Situasi justru memanas, Dua orang yang disebut RL dan RD tiba-tiba diduga mengamuk dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Senjata tersebut, menurut Yusnadi, telah terlepas dari sarungnya dan diarahkan kepadanya sambil melontarkan ancaman serius dalam bahasa Lampung “Ku Patei Ken Nikew Nyak Mak Gabai Jamou Nikew Pitu Keturunan Nyak Mak Gabai” yang artinya dalam bahasa Indonesia (Saya Bunuh Kamu Saya Gak Takut Tujuh Keturunan Kamu Saya Gak Takut,” Cetusnya kepada Yusnadi

“Yang berarti ancaman pembunuhan tanpa rasa takut terhadap konsekuensi apa pun.
Ketegangan sempat diredam oleh warga yang berada di lokasi dengan memisahkan kedua pihak sejauh kurang lebih 15 meter.

Namun, menurut Yusnadi, upaya tersebut tidak sepenuhnya meredakan situasi. Ia menyebut kedua terduga pelaku kembali berusaha mendekat dan mengulangi ancaman yang sama. Peristiwa itu terjadi di Dermaga Penyeberangan SP 6, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Publik Menyoroti kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan tindak pidana, tetapi juga tentang responsif institusi penegak hukum Polres Tulang Bawang Ketika laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian, yang tergerus bukan hanya kesabaran pelapor, tetapi juga kepercayaan Publik secara kolektif.

Ataukah aduan ini diduga terdapat kendala teknis, administratif, serta pendalaman bukti-bukti yang memerlukan waktu lebih panjang, sehingga dianggap mencair seperti es.

Namun demikian, transparansi dan komunikasi menjadi kunci sebagai pelayanan Publik dan berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama ketika menyangkut rasa keamanan serta keselamatan jiwa masyarakat,”Ucap Yusnadi.

Publik menyoroti, Lambannya penanganan perkara dari tahun 2024 – 2026 seharusnya menjadi refleksi internal bagi institusi Polri. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menangani kasus besar, atau pun kecil tetapi juga dari ketepatan dan keseriusan dalam merespons laporan masyarakat di tingkat akar rumput persoalan.

Dan jika kepercayaan publik adalah fondasi, maka setiap laporan yang terabaikan berpotensi menjadi ancaman waktu bagi keselamatan diri Yusnadi Karim, mengingat RL Cs, selalu berlenggang dilokasi lahan Sp 8 kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tulang Bawang terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. ( TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button