
Foto Istimewa
Tulang Bawang_ Sengketa lahan sawah yang viral di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Resor Tulang Bawang menggelar mediasi sebagai langkah konkret meredam konflik yang berpotensi meluas di tengah masyarakat. Senin (30/03/2026)
Kuasa hukum korban, Bara Suwardi, SH, yang mewakili Yusnadi (42), menegaskan bahwa pertemuan dengan cara hadir sebagai tamu undangan Polres Tulang Bawang dari ke 27 nama undangan melibatkan para pihak Camat, Kepala Kampung Rawa Pitu, dan Kepala Kampung Gedung Meneng, serta Camat Gedung Meneng, Kakan ATR/BPN Tuba, dan lain-lain merupakan inisiatif aparat kepolisian guna mencarikan solusi yang adil dan mencegah eskalasi ketegangan.
“Dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa untuk menghindari konflik, padi yang menjadi objek sengketa akan dipanen oleh pihak ketiga. Hasil penjualan akan dititipkan di Polsek Rawa Pitu dan diketahui oleh semua pihak,” ujar Bara dengan nada tegas.
Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara yang rasional, mengamankan nilai ekonomi tanpa memperuncing sengketa kepemilikan yang masih diperdebatkan.
Namun, di balik kesepakatan teknis tersebut, akar persoalan hukum tetap menjadi sorotan. Bara menjelaskan bahwa pihak lawan mengakui adanya tanah ahli waris milik Somad seluas 60 hektare. Dari luasan itu, 20 hektare disebut berasal dari transaksi jual beli oleh almarhum yang melibatkan Heri serta bagian dari jatah keluarga, termasuk Yusril.
“Tanah tersebut kemudian di kelola klien kami ditanami padi. Namun saat ini muncul klaim dari pihak atas nama Reli Cs, sehingga memicu konflik,” jelasnya.
Yang luar biasanya dalam mediasi ini sangat banyak kejanggalan Hukum salah satu Alat bukti kepemilikan dari pada pengklaim menunjukkan alat bukti Vidio dan Gambar, tanaman padi sawah tersebut sebagai milik mereka.
Dalam hal ini sebagai Kuasa hukum, dari pihak yang dirugikan Klien kami,”Yusnadi Karim, tentunya tidak akan tinggal diam, dan saat ini kami telah melaporkan perampasan hasil panen padi/gabah Ke Polda Lampung dengan laporan Polisi Nomor: Sttlp/B/228/ III/2026/SPKT/Polda Lampung, sekira pukul 21.45 wib.
Kuasa Hukum Bara Suwardi,SH., menjelaskan dirinya telah melakukan pendampingan terhadap kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP, sebagai mana dimaksud dalam pasal 482 UU 1/2023, yang terjadi di jln Sp 6 B, dengan titik koordinat 4.320702923889642, 105.65892676166038, kampung Gedung Jaya, Rawa Pitu, Saat ini kami menunggu perkembangan penanganan dari pihak kepolisian,” tegas Bara.
Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci agar konflik tidak berubah menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa agraria di daerah.
“Kami percaya aparat akan bekerja profesional dan objektif. Biarkan proses ini berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Bara juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memperkeruh situasi. Ia meminta agar setiap bentuk intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh salah satu oknum dapat ditindak secara tegas, apalagi jika ada salah satu oknum aparat maupun pihak lain yang turut campur secara tidak profesional, kami berharap itu ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan serius di daerah Tulang Bawang, dan mediasi yang dilakukan aparat Polres Tulang Bawang memang langkah penting, tetapi penyelesaian substansial tetap bergantung pada kejelasan legalitas dan konsistensi penegakan hukum.
Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi contoh penyelesaian yang adil dan berimbang, atau justru menambah daftar panjang konflik lahan yang tak kunjung tuntas. (Tim)





