
Foto Istimewa: Ketua Tim ALPBD,”Junaidi Darmawi AR. Dan Kepala Dinas PMT Tubaba,”Sofiyan Nur, Saat di Ruangan Kadis PMT Tubaba, Senin 22 Juni 2026.
LINTAS TUBABA_Tim Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung Menduga ada persekongkolan dan pemufakatan jahat terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/APBD-P) didinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (DPMT) kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2024.
Sehingga kadis PMT Berlagak Pilon, menyampaikan bahasanya kepada tim (ALPBD) di ruangan kerjanya saat menjelaskan balasan surat (ALPBD) yang di tujukan kepadanya, pada 17 Juni 2026 yang lalu;
Di runagan kerjanya, kepala dinas PMT,”Sofiyan Nur, senin 22 Juni 2026 sekitar jam 8,45 Wib pagi, menyampaikan kepada tim,”Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) bahwa dalam isi surat yang di tujukan kepadanya (Kadis) ia tidak memahami apa yang di maksud dalam isi surat tersebut, terkait anggaran yang di kelolanya, saya tidak paham maka saya sampaikan juga balasan melalui surat dari dinas ini kata,”Sofiyan Nur.
Sementara,”Junaidi Darmawi, ketua tim ALPBD Lampung menegaskan bahwa, kepala dinas PMT Tubaba seharusnya mencermati dan dapat menjawab sesuai kalimat didalam surat yang di berikan oleh (ALPBD) baik dalam Dokumen (PPAS-APBD) yang di sepakati bersama antara Pemkab Tubaba bersama DPRD Tubaba tahun anggaran 2024, yang didalam kesepakatan tersebut melampirkan Nomor Nota Kesepakatan Sbb;
Ditambah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Serta Dokumen Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tubaba, Dan Dokumen Perjanjian Kinerja kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) dengan Pj, Bupati Tulangbawang Barat tahun anggaran 2024.
Merujuk ucapan Kepala Dinas,”Sofiyan Nur, mengatakan bahwa surat yang di berikan dari (ALPBD) ia tidak paham isi surat tersebut, bahkan sudah mengelar rapat Internal Pejabat didinas setempat masih tidak menemukan jawaban untuk di sampaikan kepada (ALPBD) Lampung.
Dituangkan dalam surat balasan yang di berikan,”Sopiyan Nur kepada tim ALPBD dengan Nomor Surat :800/369/II.13 /TUBABA/2026, tindak lanjut Konfirmasi Ketua ALPBD, sehubungan dengan surat Pengurus Pusat Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Provinsi Lampung Nomor :170/PP.ALPBD/LPG/TBB/VI/2026 tentang konfirmasi Pelaksana Perjanjian Kinerja Pj, Bupati Tubaba dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba dan jajarannya tahun 2024.
Sehubungan perihal di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, melakukan tugas sesuai dengan Peraturan yang berlaku, kemudian apa yang saudara sampaikan dalam surat tersebut Tidak Kami Pahami dan untuk Informasi lebih lanjut kami persilahkan saudara konfirmasi langsung kekantor (DPMT) Tubaba pada hari kerja. Demikian disampaikan;
Junaidi Darmawi menegaskan, Rincian anggaran yang kami sampaikan kepada kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (PMT) kabupaten Tulangbawang Barat Berdasarkan dokumen yang kami miliki Sbb:
Didalam kesepakatan antara Pemkab Tulangbawang Barat yang mencantumkan Nomor kesepakatan antara DPRD Tubaba tahun anggaran 2024 adalah
900.1.1.1/06/01.11/NK/TUBABA/2024. Nomor :————————————————-
900.1.1.1/0I.II/NK/TUBABA/2024.
TANGGAL 22 JULI 2024.
* Menetapkan pagu anggaran dinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (PMT) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.3.911,- Miliar yang di peruntukan tiga program.
* Dalam DPA dinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (PMT) di tetapkan pagu anggaran yang sama diatas sebesar Rp.3.911,- Miliar
* Dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Tubaba tahun anggaran 2024 menetapkan Pagu anggaran APBD Murni sebesar Rp.3.734,- Selisih Berkurang dengan pagu anggaran diatas sebesar Rp.177,5 juta untuk Perubahan (APBD-P) pagu anggaran sebesar Rp.3.713,- maka Selisih Berkurang dengan Kesepakatan Pemkab Tubaba dengan DPRD Tubaba ,dan DPA di atas sebesar Rp.198,7 juta.
Sementara dalam Perjanjian Kinerja kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (PMT) Tubaba tahun anggaran 2024 dengan Pj, Bupati Tulangbawang Barat, bahwa pagu anggaran yang di sepakati sebesar Rp.3.663,- Miliar, maka Selisih Berkurang dengan Pagu P-PPAS dan DPA diatas sebesar Rp.248,2 juta.
Jadi, Kalimat Selisih Berkurang Pagu anggaran diatas yang harus di pelajari oleh seorang kepala Dinas, apalagi beliau mengaku mantan Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Barat tentunya lebih menguasai segala bidang. Jangan menjastis surat yang di sampaikan oleh masyarakat Pers yang berpayung hukum dalam organisasi,”Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung.
Seorang Pejabat harus mempunyai Etika yang baik terhadap siapapun jangan berpura-pura Pilon menantang kami di hadapan hukum, karena kita sebagai Manusia biasa tentu tidak akan lepas dari hilap dan kesalahan jadi jangan munafik.
KESIMPULAN;
ALPBD Lampung akan menyurati Ketua DPRD Tulangbawang Barat dan Inspektorat Tubaba untuk mempertanyakan pelaksanaan anggaran Belanja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) Tubaba tahun 2024. Tegas Junaidi kepada tim media Partner ALPBD Lampung.
SUMBER :TIM ALPBD Lampung






