Berita TerkiniTulang Bawang

DAK 5,8 Milyar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulangbawang Disinyalir Syarat KKN.

Editor_Ajo

Foto Istimewa :DAK 5,8 Milyar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulangbawang Disinyalir Syarat KKN

Lintas Tulang Bawang_Pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan ruas jalan di kampung Ronggo Lawe – Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terindikasi asal- asalan, diduga tidak mempedomani rancangan anggaran biaya (RAB), oleh pihak ketiga atau kontraktor CV. Mandiri Berlian dengan nomor kontak: 05/ KTR/RJ.08-DAK/V.3.-d/TB/VIIII/2026, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Rp 5.800.319.266,90,- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan waktu pelaksanaan kegiatan terhitung 110 hari kalender, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan hasil pantauan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK_HAM) Provinsi Lampung, “Junaidi Arsad, bersama Tim Media, telah berjalan selama empat hari Kamis – Minggu, dilokasi kampung Ronggo Lawe-Moris jaya, Rekontruksi Peningkatan ruas jalan telah berjalan dan diduga tanfa adanya pengawasan dan konsultan perencana dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dilokasi.

Junaidi Arsad, menduga pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulang Bawang, telah menyalah gunakan fungsi dan tanggung jawab kerja terhadap rekontruksi peningkatan ruas jalan yang bersumber dari DAK APBN Tahun 2026, sehingga terindikasi membuka celah kesewenang-wenangan terhadap pihak ketiga/kontraktor, melakukan kejahatan dalam pertanggung jawab kerja, Tanfa menjaga kualitas dan kuantitas.

Dalam pengawasan fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh Direktur Lembaga SIKK _HAK, pekerjaan rekontruksi ruas jalan dikampung Rongo Lawe – Moris jaya terindikasi di lakukan dengan cara melawan hukum, berdasarkan yang Peraturan Presiden RI nomir 46, Pasal 1 hurup (a) tahun 2025, Perubahan ke dua atas Perpres nomir 16 tahun 2018.

Dan pekerjaan saat ini sudah berlangsung dan tidak ada pengawasan baik dari DPU atau dari konsultan pengawasan dan telah terbukti dalam Pekerjaan (Rekon) ruas jalan dengan memakai alat tidak sesuai dengan estimasi alat yang wajib dipakai ataupun digunakan oleh kontraktor jenis peralatan Asphalt Finisher dengan jumlah 3-4 unit, estimasi excavator 1 unit dengan beban 72,4 HP, 10 Ton, estimasi motor grader 1 unit dengan kapasitas (100 HP), lalu estimasi tandem roller satu unit (100 HP, 10 Ton) estimasi selanjutnya truk mixer agitator 1 unit dengan kapasitas (200HP, 5 M³) dan estimasi terakhir dump truck 1 unit dengan kapasitas (600HP, 10 Ton) “Namun, fakta peralatan Kontruksi dilapangan kerja menunjukkan Pc 50, dan terindikasi tidak sesuai estimasi dan analisis sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut terindikasi tidak maksimal, alias asal jadi.

Fakta dilapangan peralatan Kontruksi alat berat menggunakan minyak jenis subsidi dengan stanby dua dirigen tidak jauh dari pekerjaan alat berat, tegasnya.

Sampai berita ini dituliskan belum juga ada dari para pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU) Tulang bawang dan kontraktor nya dapat di hubungi dan ditemui. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button